Advertisement
Prinsip 4 No’s Tingkatkan Kepercayaan dalam Berbisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- PT PLN (Persero) mengajak seluruh insan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) demi mendapatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan. Prinsip 4 No’s menjadi hal utama yang harus diterapkan dalam proses bisnis, baik di kantor pusat, unit induk, unit pelaksana, unit layanan, anak perusahaan, perusahaan terafiliasi, maupun di level mitra PLN.
Dalam acara Collective Action dan Sosialisasi Awareness SMAP untuk Mitra Kerja yang dilaksanakan Jumat (10/9/2021) melalui aplikasi pertemuan Zoom, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta, M. Irwansyah Putra menjelaskan pentingnya prinsip 4 No’s yang meliputi No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.
Advertisement
Prinsip No Bribery adalah menolak suap dan pemerasan. No Kickback, menolak komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun. No Gift, tidak boleh ada hadiah atau menghindari gratifikas dan No Luxurious Hospitality, menolak atau menghindari jamuan berlebihan.
Baca juga: Ini Daftar 11 Situs Streaming Online Terpercaya
“Budaya anti penyuapan diterapkan dengan zero tolerance dan kami memberikan penghargaan atas integritas dan perilaku etis lainnya yang dilaksanakan para insan PLN,” kata Irwansyah, Jumat.
SMAP yang diterapkan pada Lingkungan PLN tersebut mengacu kepada ISO 37001:2016. Menteri BUMN juga mengamanatkan SNI ISO 37001:2016 untuk diterapkan di perusahaan sebelum Agustus 2020. Dengan SMAP, PLN berkomitmen menjalankan operasional BUMN yang bersih dan bebas dari penyuapan.
Lebih lanjut, Manager Sub Bidang (MSB) PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta Indri Megananda mengatakan SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP ini dapat diaplikasikan pada organisasi publik, swasta, maupun nirlaba, dalam rangka membangun, mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. “SMAP juga dapat diterapkan bersamaan dengan sistem manajemen lainnya,” kata Indri.
Baca juga: Ketua KPI Kabur dari Acara Mata Najwa, Ini Alasannya
SMAP membawa manfaat bagi perusahaan yaitu meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dan bisa menjadi pedoman kerja bagi karyawan. Sementara manfaat bagi mitra PLN adalah meminimalisir biaya yang tinggi, menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, bisa menghindari risiko hukum karena penyuapan, serta meningkatkan kepercayaan dalam bisnis.
PLN sebagai perusahaan pelayan publik tidak dimungkiri sangat rentan terhadap aksi penyuapan. Indri mencontohkan kasus gratifikasi dimana pengusaha atau mitra PLN memberikan hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam mengurus perizinan. Bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan aksi penyuapan, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksi jika ditemukan kasus penyuapan adalah pembatalan atau penundaan kontrak, penyelesaian kasus melalui jalur hukum, atau blacklist,” tegas Indri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
- BI Rate Naik, Penjualan Properti di DIY Terancam Lesu
Advertisement
Advertisement