Advertisement

Update! Daftar 7 Pinjaman Online yang Peroleh Izin OJK

Annisa Sulistyo Rini
Kamis, 16 September 2021 - 10:37 WIB
Sunartono
Update! Daftar 7 Pinjaman Online yang Peroleh Izin OJK Ilustrasi solusi teknologi finansial - flickr

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 7 perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang baru saja mendapatkan izin.

Dengan penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin tersebut, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara. Adapun penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:

Advertisement

1. PT Finansia Aira Teknologi
2. PT Fidac Inovasi Teknologi
3. PT Qazwa Mitra Hasanah
4. PT Doeku Peduli Indonesia
5. PT Aktivaku Investama Teknologi
6. PT Mulia Inovasi Digital
7. PT Akur Dana Abadi

Selain itu, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera. Pembatalan ini disebabkan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan demikian, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 114 penyelenggara.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK," tulis OJK dalam pengumuman pada Senin (13/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement