Advertisement

Mahfud MD Beberkan Alasan Terus Kejar Debitur BLBI

Jaffry Prabu Prakoso
Rabu, 22 September 2021 - 08:27 WIB
Sunartono
Mahfud MD Beberkan Alasan Terus Kejar Debitur BLBI Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Antara - HO/Humas Kemenko Polhukam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar segera membayar utangnya.

“Karena kalau kami membiarkan orang punya utang, dan yang berwenang seperti kita itu diam, itu bisa dikatakan korupsi,” katanya, dikutip Rabu (22/9/2021).

Advertisement

Mahfud menjelaskan bahwa menagih BLBI adalah sebuah kewajiban. Sebab, jika tidak ada itu artinya pemerintah membiarkan orang lain untuk memperkaya diri sendiri. Sedangkan hal tersebut merugikan negara.

BACA JUGA : Aset BLBI yang Dikuasai Negara Bertambah 15,2 Juta Hektare

“Makanya kami tagih, Kira-kira begitu ekstremnya hukum. Oleh karena itu di sini ada kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.

Mahfud menuturkan bahwa pemerintah telah memperlakukan para obligor dan debitur BLBI dengan cara yang manusiawi. Pinjaman mereka diberikan diskon untuk mengembalikannya.

Contohnya, ada penerima BLBI yang berutang Rp58 triliun, hanya mengembalikannya 17 persen dari total. Mereka tinggal memberikan laporan berapa harta yang dimiliki dan serahkan seadanya.

“Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang. Kan sesuai dengan situasi saat itu,” ucapnya.

BLBI merupakan krisis keuangan pada 22 tahun yang lalu yang membuat perbankan mengalami kesulitan.

BACA JUGA : Ini Sejarah BLBI: Skenario Penyelamatan yang Rugikan 

Peristiwa tersebut direspons pemerintah dengan melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.

Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement