Advertisement

Ekonom Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Efektif Tingkatkan Rasio Pajak

Maria Elena
Rabu, 06 Oktober 2021 - 02:37 WIB
Bhekti Suryani
Ekonom Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Efektif Tingkatkan Rasio Pajak Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai tidak efektif dalam meningkatkan rasio pajak dalam jangka panjang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memberlakukan tax amnesty jilid II atau yang disebut program pengungkapan sukarela wajib pajak. Aturan tersebut tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR RI, pekan lalu.

Advertisement

Tax Amnesty jilid II menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020 kepada DJP.

Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan tax amnesty jilid I tidak cukup efektif meningkatkan rasio pajak jangka panjang. Tax amnesty jilid II pun diperkirakan demikian.

Pada 2017, tax ratio tercatat mencapai 9,9 persen. Sementara pasca tax amnesty hingga 2020, tax ratio justru turun ke level 8,3 persen.

“Tax amnesty hanya membantu 1 tahun fiskal saja, sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena follow up terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius,” katanya kepada Bisnis, Seniin (4/9/2021).

Bhima menilai, diberlakukannya kembali tax amnesty justru menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk terus melakukan penghindaran pajak.

Menurutnya, sektor yang paling diuntungkan dari tax amnesty jilid II adalah sektor pengolahan sumber daya alam (SDA).

“Ada klausul detail dalam pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat pajak tax amnesty lebih rendah daripada non-SDA. Akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang,” jelasnya.

Di samping itu, sektor lainnya yang juga diuntungkan adalah sektor yang berkaitan dengan lembaga keuangan. “Karena investasinya didorong beli SBN [surat berharga negara] pemerintah, maka pasar surat utang jadi menarik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pertokoan Malioboro Jogja Dicoret-coret! Pelaku Vandalisme Terekam CCTV

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement