Advertisement
Turunkan Kredibilitas Pemerintah, Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Bakal Sepi Peminat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada hari ini, Kamis (7/10/2021).
RUU HPP tersebut salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kembali program tax amnesty atau yang disebut dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Advertisement
Tax amnesty jilid II ini menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, peserta program pengampunan pajak periode 2016-2017. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset dan belum melaporkannya sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah berpendapat kembali diberlakukannya tax amnesty akan menurunkan kredibilitas pemerintah.
Pasalnya, tax amnesty awalnya diberlakukan hanya untuk satu kali. Namun, pemerintah kembali memberlakukannya pada 2022 mendatang.
Di samping itu, pemerintah juga dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada wajib pajak yang yang tidak mengikuti tax amnesty, namun didapati tidak patuh pajak.
BACA JUGA: Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli Minta Sumpah di Atas Al-Qur'an
Oleh karenanya, menurut Piter pemberlakuan kembali tax amnesty jilid II oleh pemerintah hanya untuk mengakomodasi sebagian pengusaha yang tidak patuh dalam tax amnesty jilid I.
“Sekarang pemerintah tidak konsisten. Tidak ada tindak lanjut hukuman tersebut [di program tax amnesty jilid I], mereka justru mendapatkan kesempatan kedua untuk diampuni,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/10/2021).
Piter bahkan menilai, ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan tax amnesty berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa program pengungkapan sukarela wajib pajak dijalankan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan negara.
"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, RUU HPP menerapkan program pengungkapan sukarela atau PPS. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," katanya.
Pemerintah meyakini upaya memfasilitasi itikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Kinerja Buruk, Belasan Anggota Panwascam Pemilu 2024 Dicoret Dari Pengawas Pilkada Sleman
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
- BI Rate Naik, Penjualan Properti di DIY Terancam Lesu
- Penerimaan Pajak DPJ DIY Sampai April 2024 Tercatat Sebesar 33,9 Persen
- Inflasi DIY April 2024 Sebesar 0,09 Persen, Sektor Transportasi Jadi Biangnya
- Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun
- BI DIY: Inflasi April 2024 Terjaga Meski Ada Momen Lebaran
Advertisement
Advertisement