Advertisement
Pengin Daftar UMKM Online Gratis? Begini Cara dan Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang kian masif menjadi perhatian serius oleh pemerintah.
Sebagai upaya mendorong sektor usaha tersebut, pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya secara mudah melalui situs online single submission (OSS).
Advertisement
Dengan terdaftarnya usaha tersebut, pemerintah berharap para pelaku UMKM bisa lebih mudah dalam mengakses permodalan untuk melakukan pengembangan usaha ke depannya.
Selain itu, UMKM yang telah terdaftar juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Adapun beberapa persyaratan untuk mendaftarkan UMKM secara online sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda)
Cara pendaftaran:
- Kunjungi situs https://oss.go.id,buatlah akun jika belum mempunyai akun dan login jika sudah memiliki akun
- Klik perizinan usaha, klik perseorangan
- Klik pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Anda dapat memilih perseorangan mikro untuk usaha mikro perorangan, dan perseorangan kecil untuk usaha kecil perseorangan
- Daftarkan NIB dan izin usaha
- Isilah kolom yang belum terisi pada formulir data profil
- Jika sudah diisi, maka klik simpan dan lanjutkan
- Klik tambah usaha dalam formulir data usaha dan lengkapi data.
- Jika sudah dilengkapi, Anda dapat klik simpan dan lanjutkan
- Jika Anda memiliki UMKM lebih dari satu, maka Anda dapat menambah usaha dan klik selanjutnya
- Kirimkan permohonan izin lokasi dan lingkungan dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik selanjutnya
- Lihat rangkuman data Anda termasuk NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi dan Izin usaha. Jika sudah benar, beri centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB
Jika sudah mendapatkan NIB, Anda dapat mendaftar program BPUM yang bersifat hibah sebesar Rp1,2 juta melalui link yang disediakan berdasarkan daerah.
Selanjutnya, Anda dapat mengecek daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum. Jika NIK KTP Anda terdaftar, maka Anda dapat mencairkan dana tersebut ke bank terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- 33 Petahana Bertahan di DPRD Klaten, Paling Senior Memasuki Periode Ketujuh
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- KPSP Setia Kawan Pasuruan Meraih Miliaran Rupiah dari Hasil Memerah Susu Sapi
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Rayakan HUT Ke-34, BPR Profidana Paramitra Optimistis Terus Berkembang
- Rakernas IMA 2024, Menguatkan Kesejahteran Ekonomi Semua Lapisan Masyarakat
- Investor yang Bangun Pabrik Sepeda Motor Listrik di Jateng Berasal dari China
- 11 Bank Bangkrut di Awal 2024, Begini Nasib Isi Rekening Milik Nasabah
Advertisement
Advertisement