Advertisement
Mal Mulai Buka 100 Persen, Ini Wanti-Wanti Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mal mulai diizinkan beroperasi dengan tingkat kunjungan 100 persen dari kapasitas, seiring dengan bertambahnya wilayah dengan status PPKM level 1.
Kementerian Perdagangan memperingatkan soal implementasi protokol kesehatan ketat demi mencegah penularan Covid-19 dan penutupan aktivitas.
Advertisement
"Beberapa daerah memang sudah membuka pusat perdagangan sesuai dengan level PPKM-nya. Harapan tentunya bisa bergerak ekonomi tetapi dengan pengendalian Covid-19 tetap bisa dijaga," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Selasa (2/11/2021).
Oke mengatakan bahwa pemerintah tengah mengingatkan pelaku usaha untuk tetap memprioritaskan kesehatan dan meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Dia menyebutkan terdapat pelaku usaha yang mulai abai terhadap protokol.
"Kepatuhan pelaku usaha dideteksi ada beberapa yang mulai abai terhadap protokol kesehatan dan penerapan Peduli Lindungi, padahal ada potensi gelombang ketiga Covid-19. Kami selalu ingatkan lewat pengawasan, pemerintah daerah, dan asosiasi," tambahnya.
Oke juga memperkirakan kinerja pertumbuhan perdagangan ritel akan sangat tergantung pada level PPKM. Tetapi, level pertumbuhan belum akan menyamai kondisi ketika aktivitas dibuka penuh.
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021, sejumlah wilayah di Pulau Jawa mengalami perubahan status PPKM menjadi level 1. Wilayah yang berubah status menjadi level 1 selama periode 2–15 November 2021 di antaranya DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Semarang, dan Surabaya.
Dalam status PPKM level 1, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Tempat hiburan seperti lokasi bermain dan bioskop juga diizinkan menerima pengunjung dengan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tok! KPU Putuskan Dua Caleg Terpilih PDIP Diganti, Ini Penggantinya
- Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrak Truk di Sragen
- Strategi Bata Tutup Pabrik Disebut Kurang Tepat di Tengah Pertumbuhan Industri
- Tak Penuhi Rekomendasi OJK, Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut
Berita Pilihan
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
Advertisement
TPA Piyungan Ditutup, DLH Sleman Temukan Belasan Titik Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Liar
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Begini Respons ASITA Terkait 17 Bandara Internasional yang 'Turun Kasta'
- Gojek Plus Diluncurkan untuk Perluas Daya Tarik Segmen dengan Jaminan Diskon
- Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Genjot Penyaluran Kredit Perumahan Subsidi
- Kenaikan HET Minyakita Bisa Bedampak pada Penurunan Daya Beli Masyarakat
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Izin Eksport Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang
- KiriminAja Gelar Halal bi Halal SahabatKA untuk Memperat Silaturahmi dan Sharing Bersama
Advertisement
Advertisement