Advertisement
Pemerintah Buru Pengemplang Pajak di 13 Negara
Advertisement
Harianjogja.com, BADUNG-Pemerintah menjalin kerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak wajib pajak Indonesia yang berdomisili di negara-negara tersebut.
Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari Program Asistensi Pajak Global, yaitu berupa pemberian bantuan penagihan dan permintaan penagihan bantuan.
Advertisement
"Yang dikerjasamakan piutang pajak yang sudah inkracht dan dilakukan timbal balik dan akan dilakukan langkah tindak lanjut," katanya dalam acara Media Gathering, Rabu (3/11/2021).
Selama ini, pemerintah tidak dapat meminta bantuan negara lain untuk melakukan penagihan pajak karena belum ada aturan domestik yang mendukung.
"Ke depan karena kita berada dalam komunitas internasional, kita bisa meminta bantuan otoritas pajak luar negeri untuk menagihkan utang pajak tadi," jelasnya.
Sebaliknya, otoritas pajak luar negeri juga dapat meminta bantuan kepada otoritas pajak di Indonesia untuk menagihkan utang pajak wajib pajak luar negeri yang berdomisili di Indonesia.
13 negara yang telah bekerja sama dengan pemerintah tersebut di antaranya Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement