Advertisement
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Berkah Margo Mulyo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/KO.0303/2021, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo tersebut terhitung sejak 24 November 2021.
Advertisement
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," tulis Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Minggu (12/12/2021).
Adapun, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
- BI Rate Naik, Penjualan Properti di DIY Terancam Lesu
Advertisement
Advertisement