Advertisement

Pengusaha Kebingungan Menyusul Larangan Ekspor Batu Bara

Yanita Petriella & Lili Sunardi
Minggu, 02 Januari 2022 - 16:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
Pengusaha Kebingungan Menyusul Larangan Ekspor Batu Bara Alat stacker-reclaimer batu bara milik PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) - Bisnis / Aprianto Cahyo Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah terpaksa menyetop ekspor batu bara mulai awal tahun ini karena minimnya ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Melesatnya harga batu bara belakangan ini ditengarai menjadi biang kerok minimnya ketersediaan batu bara untuk mendorong operasional pembangkit listrik yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero).

Advertisement

Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku mulai 1–31 Januari 2022. Kebijakan ini bakal mencakup perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa larangan sementara ekspor batu bara dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Jika larangan ini tidak segera diberlakukan, ia mengkhawatirkan lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali terancam tidak bisa menikmati listrik.

“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap [PLTU] dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (1/1/2022).

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan kebijakan larangan ekspor sementara batu bara yang dikeluarkan pemerintah untuk menjamin pasokan komoditas tersebut di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dalam negeri.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait larangan ekspor batu bara di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional, seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (1/1/2022).

Terkait klaim langkanya pasokan batu bara untuk PLTU, Arsjad menyebut, tidak semua PLTU milik PLN dan independent power producer (IPP) yang mengalami krisis suplai batu bara.

Berdasarkan penelusuran Kadin, lanjutnya, pasokan batu bara ke setiap PLTU yang dikelola PLN maupun IPP sangat bergantung terhadap kontrak penjualan atau pasokan dengan masing-masing perusahaan pemasok.

“Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara, dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 139/2021,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement