Advertisement

Biar Tidak Jadi Korban, Kenali Ciri Investasi Emas-Forex Ilegal

Dewi Fadhilah Soemanagara
Rabu, 23 Maret 2022 - 06:07 WIB
Jumali
Biar Tidak Jadi Korban, Kenali Ciri Investasi Emas-Forex Ilegal Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Maraknya peredaran investasi ilegal berupa perdagangan berjangka komoditi (PBK) akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Investasi berjangka ilegal tersebut memiliki 3 jurus untuk menipu nasabah.

Direktur PT Agrodana Futures, Tommy Zhu mengungkapkan 3 jurus investasi bodong yang digunakan oleh perusahaan abal-abal. Pertama, terkait dengan aspek legalitas. Selain legalitasnya dipertanyakan, investasi ilegal juga kerap menggunakan kata kunci seperti trading forex atau trading emas untuk menarik minat calon nasabah.

Advertisement

“Cek legalitas, investasi bodong seringkali bermasalah, yang lagi heboh mereka menggunakan kata trading forex atau trading emas yang semuanya ini ada di regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau Bappebti,” papar Tommy dalam acara webinar, (22/3/2022).

Jika perusahaan menawarkan produk investasi tertentu, tetapi tidak mendapat izin dari Bappebti, itu merupakan sinyal yang berbahaya. Tommy melanjutkan, pemilik investasi ilegal ini juga pintar mengelabui masyarakat. Mereka umumnya mengklaim bahwa transaksi yang dilakukan menggunakan jasa pialang dari luar negeri.

Menurut Tommy, hal ini jadi jurus kedua para penipu meneruskan aksinya. Apabila benar pialangnya berasal dari luar Indonesia, maka itu akan merepotkan nasabah karena semakin meningkatkan risiko. Maka dari itu, penting melakukan verifikasi transaksi melalui lembaga kliring yang terdaftar secara resmi di Bappebti atau di bursa berjangka.

Bursa berjangka resmi di Indonesia ialah ICDX dan JFX. Jurus ketiga, investasi bodong menggunakan taktik manipulasi fear of missing out (FOMO). Taktik ini mempengaruhi kondisi psikologis calon nasabah sehingga takut ketinggalan momentum dan ingin segera berinvestasi.

Tommy menyarankan bagi calon nasabah untuk memastikan izin dan aspek legalitas lainnya yang bisa dicek di situs resmi Bappebti (https://www.bappebti.go.id/) “Pastikan kantor cabang dan kantor pusatnya juga memiliki izin,” imbuh Tommy.

Pada prinsipnya, segala bentuk investasi investasi berjangka atau komoditas yang dilakukan di Indonesia harus mendapat izin dari Bappepti. Transaksi yang dilakukan juga mudah untuk diverifikasi karena bersifat transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Caleg Terpilih di Gunungkidul Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Gunungkidul
| Senin, 06 Mei 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement