Advertisement

Ada Perubahan Besaran, Pencairan BPUM Tunggu Revisi Regulasi

Annasa Rizki Kamalina
Minggu, 10 April 2022 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Ada Perubahan Besaran, Pencairan BPUM Tunggu Revisi Regulasi Penyaluran Bantuan Sosial Sunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kelurahan Protobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Rabu (13/1/2021). - Ist/dok Prokompim Kota Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) segera merevisi aturan terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo soal penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bertarget 12,8 juta penerima. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan pihaknya kini tengah melakukan sejumlah revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM karena ada perubahan ketentuan.

Advertisement

“Kami sedang mempersiapkan semuanya, Permenkop-nya ada yang direvisi, jumlahnya berubah. Kami sedang menyiapkan perangkat aturan itu sambil menunggu DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] dari Kemenkeu,” ujar Eddy, Minggu (10/4/2022). 

Pada tahun ini, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro yang bernama BPUM ini ditargetkan kepada 12,8 juta penerima dengan besaran Rp600.000. Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya sebesar Rp1,2 juta dengan target penerima yang sama. 

BACA JUGA: Gratis, Begini Cara Tukar Uang Baru lewat Kas Keliling

Maka dari itu, adanya perbedaan jumlah dan beberapa ketentuan lain membuat Permenkop No.2/2021 itu perlu direvisi yang diharapkan dapat selesai pada bulan ini.  “Diharapkan dapat selesai pada bulan ini, kami sedang mempersiapkan semuanya,” ucap Eddy. 

Selain jumlah tersebut, Kemenkop juga masih mendiskusikan syarat yang akan diberlakukan, mengingat agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran dengan memprioritaskan pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan sama sekali. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rencana pemerintah yang akan memberikan BPUM. Berdasarkan konferensi pers, Airlangga mengatakan BPUM menyasar usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement