Advertisement
Popularitas Uang Elektronik Kian Meroket, Ini Buktinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Popularitas uang elektronik kian menjulang sejak merebaknya pandemi Covid-19. Hal itu diharapkan bisa turut membantu pemulihan ekonomi.
Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin menilai, meningkatnya popularitas uang elektronik sebagai alat pembayaran menjadikan fungsinya kian meluas. Mulanya, fungsi uang elektronik hanya terbatas pada kebutuhan, seperti membayar tol nontunai.
Advertisement
Kini, pemanfaatan uang elektronik telah merambah pada aneka macam kebutuhan layanan masyarakat, mulai dari pembayaran tagihan, pajak dan retribusi, transportasi publik, belanja daring, investasi, hingga penyaluran dana sosial.
BACA JUGA: Harga Emas Antam 22 April 2022 Turun setelah Sempat Tembus Rp1 Juta
Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), sejak 2009, penggunaan uang elektronik terus mengalami pertumbuhan. Per Februari 2022, nilai transaksi uang elektronik tumbuh 41,35% secara tahunan mencapai Rp27,1 triliun.
Sebelumnya, BI juga memproyeksikan transaksi uang digital atau uang elektronik akan meningkat 18,03% sepanjang 2022 hingga mencapai Rp360 triliun.
“Bertumbuhnya penggunaan uang elektronik didorong oleh berbagai faktor. Pertama, perkembangan teknologi. Kedua, perubahan gaya hidup masyarakat untuk bertransaksi yang lebih praktis, aman, nyaman, dan cepat,” ujar Ma’ruf dalam sambutannya di acara bertajuk 2 Tahun LinkAja Syariah, dikutip Sabtu (23/4).
Ma’ruf berharap, dengan meningkatnya potensi keuangan digital, termasuk penggunaan uang elektronik, maka dapat mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.
“Potensi besar ekonomi digital, termasuk uang elektronik turut menjadi faktor pendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.
Menurutnya, layanan ekonomi dan keuangan syariat yang menjadi salah satu penopang ketahanan ekonomi nasional juga memberikan dampak positif yang dibawa oleh teknologi digital sebagai akselerator pengembangan sektor-sektor ekonomi dan keuangan syariat.
“Dengan meningkatnya literasi dan inklusi keuangan syariat di masyarakat, maka akan menjadi daya ungkit terhadap perluasan pangsa pasar keuangan syariat yang saat ini masih terbilang rendah, yakni sekitar 10 persen dari total pangsa pasar nasional,” ucap dia.
Sebelumnya, BI memutuskan untuk menaikkan batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik, guna memfasilitasi tren pertumbuhan kanal pembayaran tersebut.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan mulai 1 Juli 2022, batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
“Batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual pekan lalu.
BI menilai, kebutuhan masyarakat terhadap pembayaran nontunai, dalam hal ini uang elektronik terus mengalami peningkatan, tercermin dari nilai transaksi yang tumbuh secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement