Advertisement

Ini Manfaat dan Tantangan Program Perumahan BPJamsostek di DIY

Abdul Hamied Razak
Senin, 30 Mei 2022 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Manfaat dan Tantangan Program Perumahan BPJamsostek di DIY Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN– Banyak pekerja yang belum mengetahui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJamsostek. Padahal banyak program tambahan yang dapat dimanfaatkan para pekerja, salah satunya soal Program Perumahan.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jogja Teguh Wiyono mengatakan sesuai namanya MLT memberikan manfaat langsung kepada kepada peserta selain JHT, JKK, JKM, JB, dan yang terbaru JKP. "Kami memiliki CSR berupa MLT berupa Program Perumahan. Jadi ini program di luar JHT, JKK, JKM, JB dan JKP," kata Teguh saat melakukan sosialisasi MLT secara daring, Senin (30/5/2022).

Advertisement

Teguh mengatakan dasar hukum dari MLT Program Perumahan tersebut didasarkan pada PP 46/2015, PP 55/2015, dan Permenaker No. 17/2015. Program Perumahan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian pekerja untuk memiliki rumah serta mendukung pemerintah dalam melaksanakan Program Sejuta Rumah.

"Tentu ini akan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, serta menjaga pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara sustain," ujar Teguh.

Baca juga: Halo Penglaju Jogja-Solo, Ini Jadwal KRL untuk Anda Hari Ini

Dalam sosialisasi Teguh juga menyampaikan Skema MLT bagi Tenaga Kerja dari Dana Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) kemudian bagi Developer Pengembang, yaitu Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Kontruksi (KK/KPPP).

"Sumber pendanaan MLT Program Perumahan ini berasal dari uang sendiri dan MLT untuk Uang Muka, JHT 30%, dan ada KPR MLT dengan persyaratan kepesertaan lebih dari 10 tahun. Jadi jika kurang dari 10 tahun mohon maaf tidak bisa dilakukan pencairan JHT 30% untuk uang muka," ujar Teguh.

Adapun persyaratan MLT baik untuk PUMP, KPR, PRP, peserta terdaftar BPJamsostek minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, tidak ada PDS upah TK dan Program. Jadi dipastikan perusahaan membayarkan BPJamsostek dengan dasar upahnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, belum memiliki rumah atau rumah pertama, memenuhi syarat ketentuan Bank atau OJK.

Persyaratan kedua persyaratan kredit konstruksi, yaitu diperuntukkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan iuran, tidak PDS upah atau TK dan Program, berlaku untuk perusahaan seperti BUMN, BUMD, SWASTA berbadan hukum atau PT jadi kalua misal untuk seperti toko, toko kelontong, dsb belm bisa, kemudian tersedia lahan yang clear dan clean, yang terakhir memenuhi syarat dan ketentuan Bank atau OJK.

Teguh mengakui, MLT BPJamsostek tersebut bukan tanpa tantangan. Dia mengatakan ada sejumlah tantangan dari Program Perumahan tersebut. Selain kemampuan daya beli pekerja yang belum merata di setiap daerahnya, tantangan lainnya adalah lokasi perumahan yang jauh dari tempat kerja atau kodisi yang kurang ideal.

"Selain itu, harga lahan yang semakin mahal, dan yang terakhir belum dipahaminya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai persyaratan dalam pencairan MLT di perbankan. Oleh karenanya kami lakukan sosialisasi MLT ini kepada para pekerja," kata Teguh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Dia 2 Nama yang Bakal Disurvei Golkar untuk Pilkada Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 18 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement