Advertisement
Ini Manfaat dan Tantangan Program Perumahan BPJamsostek di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Banyak pekerja yang belum mengetahui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJamsostek. Padahal banyak program tambahan yang dapat dimanfaatkan para pekerja, salah satunya soal Program Perumahan.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jogja Teguh Wiyono mengatakan sesuai namanya MLT memberikan manfaat langsung kepada kepada peserta selain JHT, JKK, JKM, JB, dan yang terbaru JKP. "Kami memiliki CSR berupa MLT berupa Program Perumahan. Jadi ini program di luar JHT, JKK, JKM, JB dan JKP," kata Teguh saat melakukan sosialisasi MLT secara daring, Senin (30/5/2022).
Advertisement
Teguh mengatakan dasar hukum dari MLT Program Perumahan tersebut didasarkan pada PP 46/2015, PP 55/2015, dan Permenaker No. 17/2015. Program Perumahan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian pekerja untuk memiliki rumah serta mendukung pemerintah dalam melaksanakan Program Sejuta Rumah.
"Tentu ini akan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, serta menjaga pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara sustain," ujar Teguh.
Baca juga: Halo Penglaju Jogja-Solo, Ini Jadwal KRL untuk Anda Hari Ini
Dalam sosialisasi Teguh juga menyampaikan Skema MLT bagi Tenaga Kerja dari Dana Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) kemudian bagi Developer Pengembang, yaitu Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Kontruksi (KK/KPPP).
"Sumber pendanaan MLT Program Perumahan ini berasal dari uang sendiri dan MLT untuk Uang Muka, JHT 30%, dan ada KPR MLT dengan persyaratan kepesertaan lebih dari 10 tahun. Jadi jika kurang dari 10 tahun mohon maaf tidak bisa dilakukan pencairan JHT 30% untuk uang muka," ujar Teguh.
Adapun persyaratan MLT baik untuk PUMP, KPR, PRP, peserta terdaftar BPJamsostek minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, tidak ada PDS upah TK dan Program. Jadi dipastikan perusahaan membayarkan BPJamsostek dengan dasar upahnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, belum memiliki rumah atau rumah pertama, memenuhi syarat ketentuan Bank atau OJK.
Persyaratan kedua persyaratan kredit konstruksi, yaitu diperuntukkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan iuran, tidak PDS upah atau TK dan Program, berlaku untuk perusahaan seperti BUMN, BUMD, SWASTA berbadan hukum atau PT jadi kalua misal untuk seperti toko, toko kelontong, dsb belm bisa, kemudian tersedia lahan yang clear dan clean, yang terakhir memenuhi syarat dan ketentuan Bank atau OJK.
Teguh mengakui, MLT BPJamsostek tersebut bukan tanpa tantangan. Dia mengatakan ada sejumlah tantangan dari Program Perumahan tersebut. Selain kemampuan daya beli pekerja yang belum merata di setiap daerahnya, tantangan lainnya adalah lokasi perumahan yang jauh dari tempat kerja atau kodisi yang kurang ideal.
"Selain itu, harga lahan yang semakin mahal, dan yang terakhir belum dipahaminya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai persyaratan dalam pencairan MLT di perbankan. Oleh karenanya kami lakukan sosialisasi MLT ini kepada para pekerja," kata Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sukses Megawati dkk Bikin Olahraga Voli Indonesia Bergairah Setahun Terakhir
- Puluhan Ribu Orang Kunjungi Ngawi saat Lebaran, Ini Tempat Wisata Tervaforit
- Mahmud Ardi Widanta, Putra Bendahara Umum DPP PAN Maju di Pilkada Gunungkidul
- Komang Teguh Bawa Timnas U-23 Unggul 1-0 Atas Australia di Babak Pertama
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Ini Dia 2 Nama yang Bakal Disurvei Golkar untuk Pilkada Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement