Advertisement
DMO 300.000 Ton Diberlakukan, Apa Iya Masalah Migor Bisa Beres?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan domestic market obligation (DMO) sebesar 300.000 ton dan kuota ekspor minyak sawit mentah (CPO) lima kali lipat dari DMO mulai Juni ini diragukan bisa menyelesaikan masalah minyak goreng (migor).
“Saya belum yakin, karena bukan hanya masalah volume tapi adalah birokrasi PE (pungutan ekspor) yang lambat dan berbelit sehingga proses ekspor berjalan lambat,” kata Direktur sekaligus pendiri Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung, Senin (6/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Berani Ambil Keputusan, Cara Pria Ini Nakhodai BPR Chandra Muktiartha
Meskipun DMO minyak goreng 300.000 ton atau dua kali kebutuhan domestik, tetapi belum menjamin harganya bisa turun ke level Rp14.000/liter atau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diinginkan pemerintah.
Dia mengungkapkan turunnya harga minyak goreng curah sangat tergantung pada dua hal. "Pertama, apakah pemerintah memiliki sistem yang mengontrol aliran migor curah dari pabrik sampai ke konsumen akhir [yang dilakukan swasta] dengan biaya dan harga yang ditetapkan. Meskipun saat ini beberapa lembaga seperti Polri, pemerintah daerah hingga TNI mengawasi distribusi migor ke masyarakat. Namun hal ini kontradiksi dengan status migor curah yang bukan lagi barang subsidi yang harus diawasi oleh pemerintah,” ujarnya.
Dia mengatakan dengan HET migor curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram, terjadi disparitas harga antara migor curah dengan migor kemasan.
BACA JUGA: Hadirkan Use Cases 5G, IOH Luncurkan Kartu Turis
Hal tersebut, menurut Tungkot akan membuat produsen migor lebih banyak mengkonversi CPO ke migor kemasan. "[Tidak lagi subsidi] adalah legal untuk mengonversi migor curah DMO menjadi migor kemasan atau RBD olein atau menjadi biodiesel atau oleokimia untuk pasar ekspor yang harganya jaih lebih mahal,” ungkap Tungkot.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian No.26/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Antisipasi Konvoi Kelulusan Pelajar, Polres Bantul Bakal Gelar Patroli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Rayakan HUT Ke-34, BPR Profidana Paramitra Optimistis Terus Berkembang
- Rakernas IMA 2024, Menguatkan Kesejahteran Ekonomi Semua Lapisan Masyarakat
- Investor yang Bangun Pabrik Sepeda Motor Listrik di Jateng Berasal dari China
- 11 Bank Bangkrut di Awal 2024, Begini Nasib Isi Rekening Milik Nasabah
Advertisement
Advertisement