Advertisement
Terbaru! Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Benarkah Mencapai Rp12 juta?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Beredar kabar mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp12 juta. Namun, hal itu tidak benar adanya.
Lantas, berapa besaran yang sebenarnya? Besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah alias masih sama seperti sebelumnya.
Advertisement
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:
1. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
3. Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan.
Khusus untuk peserta mandiri kelas III, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp42.000. Namun, Pemerintah Pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35.000.
BACA JUGA: Bekerja Membangun Tim yang Solid dan Sehati
Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Adapun, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta.
Dengan demikian, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.
BACA JUGA: Zulkifli Sebut Inflasi Indonesia Paling Rendah, Ini Faktanya
Penting diketahui, untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal tiga orang anak).
Untuk iuran bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
- BI Rate Naik, Penjualan Properti di DIY Terancam Lesu
Advertisement
Advertisement