Advertisement
Begini Cara Pakai QR Code MyPertamina Tanpa HP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pelanggan roda empat tetap bisa membeli BBM bersubsidi tanpa menggunakan MyPertamina yang diakses melalui telepon genggam atau handphone (HP), tetapi cukup dengan QR Code.
Pelanggan dapat mencetak QR Code kendaraan yang telah terdaftar dalam subsiditepat.mypertamina.id. Melalui akun resmi Instagram @mypertamina, pelanggan dapat melihat tata cara pembelian BBM bersubsidi tanpa menggunakan HP. Pada saat operator menanyakan kode tersebut, pelanggan dapat memberikan QR Code yang telah dicetak dalam kertas.
Advertisement
Untuk pembayaran, masyarakat tidak perlu khawatir, karena masih tetap dapat menggunakan tunai.
“Terus gimana kalau mau bayar? Tenang saja, soal pembayaran tetap bisa pakai cash,” unggah @mypertamina, Minggu (3/7/2022).
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga juga mengimbau untuk berhati-hati terhadap aplikasi tidak resmi MyPertamina. Aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Pada dasarnya, jenis bahan bakar minyak atau BBM yang termasuk bersubsidi ada Biosolar dan Pertalite. Sesuai lampiran Peraturan Presiden No. 191/2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi, umum plat kuning, angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan loda >6), dan mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran. Sementara aturan bagi pengguna Pertalite masih terus dikaji dalam revisi Perpres tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
Advertisement
Advertisement