Advertisement

Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah, Ini Dia 3 Modus Investasi Bodong

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 27 Juli 2022 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah, Ini Dia 3 Modus Investasi Bodong Suasana konferensi pers di Hotel Alana Yogyakarta, Rabu (27/7/2022). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan tiga modus investasi bodong yang kerap dilakukan untuk menipu masyarakat. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sendiri telah mencapai belasan triliun rupiah selama empat tahun terakhir.

Wakil Ketua I SWI yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari mengatakan data SWI dari 2018-2022 ini telah menunjukan kerugian masyarakat yang besar akibat investasi ilegal.

Advertisement

“Data dari 2018 sampai saat ini lebih Rp16,7 triliun dana diinvestasikan masyarakat ternyata ilegal,” ucap Wiwit saat konferensi pers Sinergi OJK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Tentang Satgas Waspada Investasi, di Hotel Alana Yogyakarta, Rabu (27/7/2022).

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan 2L jika ingin berinvestasi, yaitu legal, melihat legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, dan logis dari sisi keuntungan yang ditawarkan.

BACA JUGA: RUPST IBOS akan Ekspansi Bisnis

Wiwit mengungkapkan ada tiga modus yang beberapa waktu terakhir digunakan untuk menipu masyarakat. Pertama yaitu binary option, ia menyebut modus ini sebenarnya justru seperti perjudian. “Masyarakat kan hanya menebak-nebak saja ini, bahkan ini perjudian ilegal,” ujar Wiwit.

Modus kedua yang kerap digunakan yaitu robot trading. Modus ini kerap menggunakan server dari luar negeri yang membuat sulitnya pengawasan dan penindakan.

“Promosinya dengan penawaran tidur enak, tidak ada risiko karena dihitung cermat robot, mendapat penghasilan misal minimal 10%. Padahal tidak benar juga itu,” ucapnya.

Modus lainnya yang kerap digunakan dengan cryptocurrency. Dikatakannya untuk cryptocurrency bisa diperdagangkan di Indonesia ada aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan harus ada izin, dan jenis apa yang bisa diperdagangkan. Masalahnya kerap masyarakat tidak mengecek perizinan tersebut.

BACA JUGA: Pandemi Reda, Hotel Satoria Siap Suguhkan Atraksi Menarik

Penyidik Utama Departemen Penyidikan sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK, Irjen Pol. Suharyono mengatakan OJK, kepolisian, dan kejaksaan bersinergi untuk mengatasi permasalahan di sektor jasa keuangan ini. “Satu ikatan kuat, kami bersama-sama sosialisasi, penegakan hukum. Ada edukasi juga, melalui SWI,” ucap Suharyono.

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan kasus-kasus yang pernah terjadi di DIY kurang lebih sama modusnya dengan di nasional. Selain investasi ilegal, pinjol ilegal juga menjadi perhatian. “Kami dari SWID DIY selalu menginformasikan kantor pusat jika ada aduan, untuk ditindaklanjuti. Sampai Juli ini untuk aduan pinjol ilegal cukup banyak, ada 73 aduan. Kami sudah tindak lanjuti,” ucap Parjiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement