Advertisement

Investasi Bodong Masih Mengancam, Ada Korban Terjerat Ratusan Pinjol Ilegal

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:37 WIB
Arief Junianto
Investasi Bodong Masih Mengancam, Ada Korban Terjerat Ratusan Pinjol Ilegal Ilustrasi suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup ribuan entitas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ironisnya, ada salah satu korban yang sampai terjerat ratusan pinjol ilegal.

Meski ribuan entitas sudah ditutup, modus penipuan dengan penawaran investasi dan pinjol ilegal dinilai masih dimungkinkan muncul.

Advertisement

Wakil Ketua I SWI yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wiwit Puspasari, menjelaskan tidak hanya investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat saat ini.

Namun, pinjol ilegal dan gadai ilegal yang juga kerap menjerat masyarakat akhir-akhir ini. Dia mengungkapkan ada kasus yang membuat orang mengakhiri hidupnya.

“Ada yang sampai terjerat 100 pinjol ilegal lebih. Kemudian ada yang sampai cerai, bahkan ada yang sampai bunuh diri,” ujar Wiwit di Kantor Harian Jogja, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA: Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah, Ini Dia 3 Modus Investasi Bodong

Sejumlah pinjol ilegal dan gadai ilegal juga sudah diblokir oleh SWI. Jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, ia menyarankan agar korban melaporkan ke SWI.

“Jika memang sudah jatuh tempo jangan gali lubang tutup lubang. Kalau ada penagihan tidak beretika, teror, pelecehan atau intimidasi, blokir saja nomornya. Laporkan ke polisi, karena sudah komitmen juga untuk memberantas pinjol ilegal, dan jangan pernah lagi akses pinjol ilegal. Untuk pengaduan bisa di nomor 081157157157, atau dapat juga ke kantor OJK di daerah,” ujarnya.

Dia mengatakan sudah banyak entitas investasi bodong yang diblokir. Namun, ada dua aspek menurut Wiwit setidaknya yang membuat masih maraknya penipuan dengan modus investasi.

Pertama dari aspek pelaku. Perkembangan teknologi yang ada, tidak hanya memberi dampak positif, tetapi juga ada dampak negatifnya. Kemudahan membuat aplikasi membuat pelaku dengan mudah juga membuat aplikasi untuk investasi bodong, dan melakukan penawaran dengan media sosial.

“Kemudahan server ada yang di luar negeri. Bukan tidak bisa ditindak, tetapi memang menyulitkan ini untuk penindakan,” kata Wiwit,

Tidak hanya dari sisi pelaku, terkadang dari masyarakat sendiri juga menjadi penyebab masih bermunculannya modus investasi bodong. Masyarakat kerap tergiur dengan penawaran keuntungan yang tinggi, dan hasilnya cepat, tanpa risiko. Padahal, setiap investasi memiliki risiko. Untuk mengatasi kondisi tersebut, SWI terus menggencarkan edukasi masyarakat.

Wiwit mengatakan masyarakat yang tergiur iming-iming investasi ilegal, tidak selalu yang edukasinya kurang. “Ada klasifikasi masyarakat yang memang tidak tahu dan tertipu, itu kami edukasi. Namun, ada juga yang tahu tapi ada nafsu tamak. Ini korban yang sebenarnya terdidik well educated,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement