Advertisement
Hadirnya Aturan PSE Diharapkan Tidak Menyulitkan UMKM
Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA—Hadirnya Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, diharapkan tidak menyulitkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya di era digital saat ini berbagai bisnis mulai hadir di dunia digital.
Diketahui peraturan tersebut mengatur dan mewajibkan PSE Lingkup Privat yang bergerak dalam enam kategori kegiatan usaha untuk melakukan pendaftaran via Kemenkominfo. Kategori kegiatan usaha tersebut yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, menyediakan layanan transaksi keuangan, menyediakan layanan materi digital berbayar, menyediakan layanan komunikasi, menyediakan layanan mesin pencari, dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Advertisement
CEO Niagahoster, Ade Syah Lubis mengatakan di era teknologi dan digital saat ini, terutama diakselerasi dengan adanya pandemi Covid-19, bisnis mulai sadar tentang pentingnya hadir dan beroperasi di dunia digital. Sehingga, adanya PSE Kemenkominfo diharapkan bisa membuat masyarakat lebih percaya pada situs bisnis yang sudah terdaftar.
Baca juga: Kabar Gembira! Resmi Terdaftar di Indonesia, PayPal Kini Sudah Bisa Dipakai
“Regulasi seperti ini seharusnya memberikan efek trust bagi para pebisnis di Indonesia dan membuat masyarakat lebih percaya serta merasa aman dengan dunia digital yang selama ini banyak penipuan dan informasi palsu berkeliaran,” kata Ade.
Target pemerintah untuk adanya 30 juta UMKM Go Digital pada 2024 juga akan semakin mendorong UMKM untuk memiliki alamat web sendiri, yang kemudian mereka daftarkan di PSE Kemenkominfo. Namun, dengan kejadian kesalahan input seperti yang terjadi pada Google dan Niagahoster, pola pendaftaran PSE Kemenkominfo masih harus terus diperbaiki dan diselaraskan dengan sistem perizinan usaha Online Single Submission (OSS) agar tidak menyulitkan UMKM yang akan mendaftarkan usahanya.
“Ke depannya, alamat web bisnis akan sama pentingnya dengan alamat fisik, karena web dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kebutuhan. Dari mulai katalog produk, transaksi, pemasaran online, hingga urusan perizinan OSS yang terintegrasi dengan PSE. Sehingga, harapannya juga PSE Kemenkominfo tidak menghambat proses digitalisasi UMKM dengan menyulitkan proses pendaftaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dorong Sertifikasi Usaha Mikro, KemenkopUKM Memperkuat Sinergi Lintas Sektor
- Rakor Puspom TNI-Polri Bahas Pemakaian Pelat Dinas hingga Bentrok Antar-Anggota
- Dilaporkan Hilang, Warga Tasikmadu Karanganyar Ditemukan dalam Kondisi Linglung
- Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Malam Ini, Wabup Sleman Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Irak di Rumah Dinas
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
Advertisement
Advertisement