Advertisement
Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Advertisement
Harianjogja.com,JOGJA—Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan pasca pandemi Covid-19. Meski begitu, Asita DIY masih memaklumi karena pertimbangan kenaikan harga avtur.
Wakil Ketua Bidang Pemasaran dan Komunikasi Asita DIY, Fachri Herkusuma mengatakan dengan kenaikan harga tiket pesawat, sedikit banyak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan. “Pasca pandemi Covid-19, lumayan menghambat pertumbuhan wisatawan, karena moda transportasinya tidak mensupport pergerakan wisata. Terlebih saat ini rute pesawat juga masih belum maksimal, mengisi slot seperti sebelum pandemi Covid-19,” ucap Fachri, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Dia mencontohkan untuk salah satu penerbangan. Untuk rute Yogyakarta International Airport (YIA) – Bandar Udara International Lombok (LOP) yang sebelum pandemi ada dua kali sehari, saat ini belum dibuka lagi. Sehingga tamu harus transit Cengkareng dahulu, dan saat kembali transit Bandar Udara International Ngurah Rai.
Baca juga: Pemerintah Restui Maskapai yang Menaikkan Harga Tiket Pesawat
“Beban tiket untuk PP saja sudah Rp5 juta per orang padahal paket tournya hanya Rp3 jutaan. Jadinya wisatawan malah mengalihkan berwisatanya pake jalur darat yang terjangkau seperti Jogja - Malang atau Bandung, Jakarta, Surabaya. Untungnya Jogja juga ada di tengah aksesnya untuk darat lebih mudah, wisatawan keluar atau masuk Jogja mudah,” ucap Fachri.
Fachri juga cukup memaklumi kenaikan harga tiket saat ini, karena bahan bakar Avtur juga mengalami kenaikan. “Harapannya memang harga minyak dunia segera turun, Avtur bisa lebih murah. Kalau dari sisi maskapai dan pemerintah, harapannya mulai dibuka rute-rute baru yang dulu pernah dibuka. Supaya wisatawan tidak perlu transit,” ujarnya.
Diketahui keputusan kenaikan harga tiket pesawat mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Disebutkan dalam aturan tersebut besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller dengan besaran, untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara. Untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Pariwisata Tegaskan Tidak Ada Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat
- Jika Harga Minyak Dunia Melonjak US$100 per Barel, Pengamat Energi UGM Sarankan Kenaikan Harga BBM
- Gojek Luncurkan Paket Berlangganan Gojek PLUS, Makin Hemat dengan Jaminan Diskon di Tiap Transaksi
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- LEKA Rayakan 4 Tahun Inovasi dan Pemberdayaan Perempuan
- Begini Respons ASITA Terkait 17 Bandara Internasional yang 'Turun Kasta'
- Gojek Plus Diluncurkan untuk Perluas Daya Tarik Segmen dengan Jaminan Diskon
Advertisement
Advertisement