Advertisement
Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik, Segini Besarannya
Advertisement
Harianjogja,com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan tarif ojek online (ojol) akan naik pada 29 Agustus 2022.
Nantinya, tarif baru ini akan diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per llima kilometer pertama.
Advertisement
Aturan baru ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA JUGA: Suka Belanja Online? Modus-Modus Penipuan Ini Sering Terjadi
Berikut perincian tarif ojek online terbaru yang berlaku mulai 29 Agustus 2022:
1. Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
Sebelumnya, rencana penetapan tarif baru ini tertuang dalam KM 564 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022. Semula dalam beleid itu tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Dengan begitu, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojol ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Hendro dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Tak Sesuai Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Calon Kandidat Pilkada 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aprisindo: Idustri Alas Kaki Dalam Negeri Masih Menghadapi Tekanan
- Begini Perjalanan Bata, Merek Sepatu Legendaris yang Pilih Tutup Pabrik karena Merugi
- HET Beras Dikerek, Ekonom Ingatkan Dampaknya bagi Masyarakat
- Update Harga Bahan Pokok Hari Ini 6 Mei 2024: Beras, Minyak Goreng, Bawang Putih Naik
- PLN Sukses Kawal Keandalan Pasokan Listrik Gelaran Proliga Jatidiri 2024 dengan Backup Listrik 4 Lapis Tanpa Kedip
- Listrik Masuk Sawah, Petani Sragen Untung 35% LebihBanyak dengan Program Electrifying Agriculture PLN
Advertisement
Advertisement