Advertisement
Kemenkominfo Siapkan Aturan Khusus bagi Para Reseller Belanja Daring
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggagas wacana penyusunan aturan hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) daring di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan pengaturan itu diharapkan dapat memberikan kepastian pada warga yang ingin berusaha di bidang virtual selling.
Advertisement
"Harus ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Ismail menyebut, kepastian hukum ini akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
BACA JUGA: Permintaan Kredit Rumah Diperkirakan Lesu hingga 6 Bulan ke Depan
Untuk itu pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli secara virtual, mengingat saat ini Internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok Indonesia. "Di tengah kebutuhan itu, sudah selayaknya pelaku bisnis dunia Internet pandai melakukan persaingan," kata dia.
Ismail menambahkan, aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di antaranya setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi Internet perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," ucap Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Cegah DBD, Warga Bisa Dapatkan Abate Gratis di Puskesmas dan Kader Posyandu
- Sapa Penggemar, NCT Dream Bahagia Gelar Konser Stadion Perdana di Jakarta
- Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Razia Kelaikan Angkutan Umum di Semarang
- 14 Orang Masih Hilang, Pencarian Korban Banjir Bandang Sumbar Dilanjutkan
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional
- Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
- Pojog Community Gelar Silent Pound Charity untuk Rumah Singgah Kanker Anak
- Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
- Dinas Pertanian DIY Catat Panen Padi DIY Capai 236.249 Ton Per April 2024
- Dinkop dan UKM DIY Fasilitasi 1.100 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Tahun Ini
Advertisement
Advertisement