Advertisement
Aturan Pengendalian IMEI Dinilai Efektif Atasi Peredaran Ponsel Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menilai pemberlakuan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan solusi efektif mengatasi maraknya peredaran ponsel ilegal.
BACA JUGA : Cara Cek Ponsel Resmi dan Ilegal
Advertisement
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat mengatakan sebelum aturan IMEI ditetapkan secara penuh pada 15 September 2020, diperkirakan sekitar 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.
"Pemberlakuan aturan pengendalian IMEI sangatlah penting. APSI sangat mendukung ditegakannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” kata Syaiful dalam sebuah diskusi media di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Dia menyebut, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp2,81 triliun per tahun.
Bukan itu saja, sambung Syaiful, masyarakat yang menggunakan ponsel illegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan.
"Keamanan produknya juga tidak terjamin, sehingga jika melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat untuk melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara," tutur Syaiful.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini masih tercium upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar Tanah Air dengan berbagai cara.
Untuk itu, ditegaskan Syaiful bahwa pihak terkait dalam hal ini Kemenperin, Bea Cukai, Kemenkominfo, hingga operator jangan sampai lengah.
“Jangan sampai ada kebocoran,” tekan dia.
Untuk diketahui, aturan pengendalian IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Selain itu, juga termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 78/2019 tentang Perubahan Permendag No.38/2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menginap Super Hemat Selama Bulan Mei di The Atrium Hotel and Resort
- 4 Bank Bangkrut di April 2024, Ini Daftarnya
- Harga Emas Batangan Antam Merosot, Ini Daftarnya
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
Advertisement
Advertisement