Advertisement
Waspada! Muncul Minyakita Kemasan Palsu, Harga Lebih Mahal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya produk tiruan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, Minyakita. Kemasan palsu ini, katanya, hampir mirip dan dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Ini buat pembelajaran bersama, kami temukan ini di Sragen," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dikutip dari Antara.
Advertisement
Sekilas, tampilan produk tiruan itu hampir mirip Minyakita, tetapi jika diteliti lebih seksama terlihat bedanya. Di antaranya, merek tertulis "Minyak Kita", dan dilabeli dengan harga Rp16.000 per liter. Sedangkan Minyakita dijual dengan harga hanya Rp14.000 per liter.
Menurut Veri, beredarnya produk tiruan Minyakita itu merupakan permainan pedagang yang akan ditelusuri oleh Kemendag bersama dengan Satgas Pangan sehingga bisa segera ditemukan produsen dan jaringan peredarannya.
Baca juga: Kejadian Langka, Seorang Ibu Muda Bisa Keluarkan ASI Lewat Ketiak
Kemendag menemukan setidaknya 1.800 liter tiruan Minyakita di Sragen sehingga tidak menutup kemungkinan produk tiruan itu sudah terdistribusi ke daerah-daerah yang lain.
Karena itu, Veri meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama Minyakita, dengan mencermati produk sebelum memutuskan untuk membeli.
Apalagi, kata dia, sejauh ini belum diteliti mengenai kandungan minyak dalam produk "Minyak Kita". Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengujian di laboratorium mengenai kandungan produk tiruan itu.
"Ini seperti minyak curah yang dikemas menjadi kemasan dalam botol. Ini palsu, (label) tempelan. Kami tidak tahu minyak seperti apa ini baru atau palsu," ujarnya.
Veri menyebutkan bahwa temuan minyak yang meniru produk bersubsidi pemerintah tersebut adalah yang pertama dan diduga diproduksi secara industri rumahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto akan segera menindaklanjuti temuan minyak goreng yang meniru merek produk bersubsidi pemerintah, Minyakita.
"Terkait temuan Dirjen PKTN terhadap minyak goreng kemasan tidak sah, ini melanggar UU Pangan, UU Konsumen, juga ini pidana. Jelas akan kami tindak lanjuti, kejar produsennya, distribusinya kemana saja," katanya.
Rosyid juga mengimbau masyarakat jika menemukan produk semacam itu di daerahnya agar segera melaporkan kepada satgas pangan daerah sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Joko Pinurbo Sempat Menitipkan Pesan Ini lewat Harianjogja.com Dua Tahun yang lalu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
- Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
- Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
- Tok TikTok Dilarang di AS! CEO Shou Zi Chew Bakal melawan UU Pelarangan
- Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
- Kemenkeu Sebut Sejak Awal Mendesain Defisit APBN, tetapi Semua Tetap Terjaga dalam Sasaran
Advertisement
Advertisement