Advertisement
Hati-Hati, Serangan Siber Mengintai di Tengah Tren Digitalisasi
Advertisement
SOLO—Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.
Sebagai contoh, masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce harus dijaga dengan baik.
Advertisement
Hal tersebut menurutnya sangat penting, terlebih di saat pembayaran digital yang terus meningkat seiring inovasi sistem pembayaran nasional, dan pertumbuhan ekonomi digital termasuk di dalamnya bank digital. Dominasi cash juga mulai berkurang, tergantikan oleh pembayaran cashless.
“Di samping perkembangan digitalisasi yang pesat, kita juga perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi tersebut seperti risiko serangan siber, kebocoran data sensitif, serta bentuk-bentuk risiko operasional lainnya yang terkait dengan sistem informasi dan teknologi,” ujarnya di acara Jateng Digital Conference di Solo Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama tahun 2022 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 6,9 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp408 triliun. Tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi pada hingga pertengahan tahun 2022 baik secara volume maupun nilai.
“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” tambahnya.
Perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Namun, dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.
“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.
Kriteria penjaminan simpanan 3T LPS terdiri dari, pertama: Tercatat pada pembukuan bank, kedua: Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan, ketiga: Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
Selanjutnya, jenis serangan siber yang banyak terjadi di masyarakat baru-baru ini adalah dengan mengirimkan sebuah tautan maupun file yang telah disusupi malware yang jika dibuka targetnya, akan memungkinkan pelaku untuk dapat mengakses berbagai hal dari perangkat yang digunakan targetnya secara tidak kasat mata.
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi merupakan salah satu poin penting yang perlu dilakukan, khususnya yang dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan online.
“Meskipun digitalisasi keuangan tersebut memiliki banyak keunggulan, namun masyarakat juga perlu selalu waspada dan perlu mengetahui risiko-risiko dari adanya perkembangan keuangan digital tersebut,” tutupnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
Advertisement
Soal Potensi Kustini-Danang Kembali Berduet di Pilkada 2024, Ini Kata Sekretaris DPC PDIP Sleman
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Viral Artis Enzy Storia Curhat Tasnya Ditahan Bea Cukai, Stafsus Kemenkeu Merespons Begini
- Harga Jagung Petani Terjun Bebas, Pemerintah Pilih Langkah Ini
- Jutaan UMKM Sulit Akses Pembiayaan, Sri Mulyani Perintahkan PIP untuk Ubah Bisnis Model
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- KiriminAja x Plugo: Bisnis Lebih Maju Jadi Juara dengan Strategi Brand Lokal Penuh Akal
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional
Advertisement
Advertisement