Advertisement
SWI: Pinjol Ilegal Tetap Marak karena Bikin Aplikasi itu Gampang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meski Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah terus menyampaikan daftar pinjaman online (pinjol) ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk dilakukan pemblokiran, keberadaan pinjol ilegal ini masih marak.
Lalu apakah penyebab masih terus bermunculannya para rentenir online ilegal yang juga menyedot data masyarakat itu?
Advertisement
"Meskipun telah banyak yang diblokir, aplikasi pinjol ilegal tetap marak disebabkan kemudahan membuat aplikasi," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dikutip dari Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (30/3/2023).
Tongam menambahkan meskipun ada kewajiban pemenuhan persyaratan lisensi dari OJK terhadap aplikasi pinjaman pribadi, para pelaku pinjol ilegal biasanya merekayasa kategori aplikasi menjadi tujuan edukasi.
Terkait hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SWI pun terus menerus melakukan pemberantasan terhadap praktek pinjol illegal dengan melakukan pencegahan dan penanganan terhadap pinjol illegal.
Baca juga: Besaran Kerugian Indonesia Usai Batal Gelar Piala Dunia U-20
Tongam mengatakan untuk memberantas pinjol ilegal ada lima kementerian/lembaga yang terkait yaitu OJK, Kemenkominfo, Bank Indonesia (BI) , Kepolisian Negara Republik Indonesa (Polri), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm).
Tongam kemudian menjelaskan dua besaran upaya SWI dalam menangani pinjol ilegal yakni pencegahan dan penanganan.
Pencegahan
1. Edukasi kepada masyarakat di berbagai daerah
- Sosialisasi
- Pembekalan tim kerja SWI di derah
- Kuliah umum
- Menjadi narasumber dalam kegiatan webinar
- Wawancara dengan media
- Edukasi Humas OJK melalui Instagram, Twitter, dan Facebook.
2. Penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” pada 2021 dan 2022 bekerjasama dengan Kemenkominfo.
3. Kerja sama dengan Google Indonesia terkait persyaratan aplikasi pinjaman online Indonesia wajib menunjukan bukti lisensi dari OJK sebagaimana pengumuman Google pada 28 Juli 2021.
4. Penayangan iklan layanan masyarakat pada moda transportasi publik yaitu KAI, MRT, Transjakarta, dan KRL di DKI Jakarta sejak 8 November 2021 sampai Januari 2022.
5.Kerja sama edukasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dirjen Guru & Tenaga Pendidik Kemendikbudristek RI, dan Dirjen Perkoperasian Kemenkop UKM RI.
6. Pembukaan Warung Waspada Pinjol.
7. Meminta perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) tidak memfasilitasi atau tidak bekerja sama dengan pinjaman online ilegal.
Penanganan
1. Pengaduan Masyarakat
Memberikan respon terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui email [email protected] mengenai pinjaman online ilegal.
2. Penegakan Hukum
- Cyber patrol serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
- Menyampaikan laporan informasi mengenai pinjol ilegal kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti masih ada masalah dalam koordinasi lintas sektoral terkait maraknya pinjol ilegal. Persoalan koordinasi tersebut menghambat kecepatan penegakan hukum untuk memblokir aplikasi yang belum berizin.
“Masalah blokir aplikasi dilakukan kalau ada aduan. Baru Kemenkominfo [Kementerian Komunikasi dan Informasi] dan akan diberitahu pihak Google-nya untuk lakukan blokir. Alurnya sangat panjang,” kata Bhima saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/1/2023).
Di sisi lain, Bhima mengatakan bahwa kecepatan pembuatan aplikasi pinjol ilegal tidak bisa dibendung. Menurutnya apabila ada satu aplikasi yang diblokir, di hari berikutnya ada aplikasi sejenis.
“Besoknya dibuat lagi, deskripsinya sama persis hanya beda di logo dan nama aplikasi,” katanya.
Bhima pun menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan platform pinjol ilegal meski muncul di aplikasi.
“Perlu cek legalitas perusahaan, karena biasanya selain ada nama aplikasi juga ada nama PT pinjolnya. Kalau tidak terdaftar di OJK berarti ilegal. Kemudian cek juga data apa saja yang diminta oleh pihak aplikasi. Ada yang sampai minta akses ke kontak, foto, kalendar yang sifatnya sangat privasi. Itu harus hati-hati,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 19 Mei 2024
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Jutaan UMKM Sulit Akses Pembiayaan, Sri Mulyani Perintahkan PIP untuk Ubah Bisnis Model
- KiriminAja x Plugo: Bisnis Lebih Maju Jadi Juara dengan Strategi Brand Lokal Penuh Akal
- Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional
- Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
- Pojog Community Gelar Silent Pound Charity untuk Rumah Singgah Kanker Anak
- Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
Advertisement
Advertisement