Advertisement
Beli Rokok Pakai Uang Bansos Bisa Disanksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial didesak untuk memberikan sanksi kepada kelompok masyarakat prakerja penerima bantuan sosial (bansos) yang membeli rokok dengan dana bansos.
Meski demikian hal tersebut masih usulan. Jika usulan ini diterima Kemensos, maka masyarakat yang beli rokok pakai dana bansos benar-benar bisa terkena sanksi.
Advertisement
Seperti diketahui, perwakilan Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Iftita Rahma Ikrima mengakui bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang menyelewengkan dana bansos untuk membeli rokok.
Menurut Iftita jika Pemerintah memberikan sanksi kepada kelompok masyarakat prakerja yang menyelewengkan penggunaan dana bansos, maka masyarakat akan kapok dan tidak berani lagi menyalahgunakan dana bansos tersebut.
Baca juga: SWI: Pinjol Ilegal Tetap Marak karena Bikin Aplikasi itu Gampang
“Jadi setelah diberikan bansos, harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap penerima bansos yang menyelewengkan dana,” tuturnya di Jakarta, Kamis (30/3).
Selain itu, Iftita juga menyarankan agar Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya merokok terhadap penerima bansos, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli rokok menggunakan dana bansos.
“Bahkan jika perlu, warung kecil penjual rokok dan tokoh masyarakat serta tokoh agama ikut dilibatkan. Selain itu juga perlu dilakukan pengendalian tembakau ya, baik dari sisi fiskal maupun non fiskal termasuk mitigasinya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa dana bansos sering disalahgunakan masyarakat untuk membeli rokok, bahkan minuman keras.
Maka dari itu, Risma tengah menyiapkan sistem aplikasi khusus penerima bantuan sosial (bansos) untuk mengawasi penggunaan dana bansos agar tidak disalahgunakan.
"Jadi sesuai dengan perintah bapak Presiden bahwa tidak ada lagi belanja untuk rokok. Tidak ada belanja untuk miras. Maka dengan fitur itu kami bisa batasi, tidak ada lagi belanja untuk itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement