Advertisement
Indonesia Rugi Rp29,39 Triliun Akibat Kebijakan Harga Gas Murah Industri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan penerimaan negara hilang Rp29,39 triliun selama dua tahun terakhir. Musababnya penerapan kebijakan harga jual gas tertentu atau HGBT untuk tujuh industri yang dipatok US$6 per million British thermal units (MMBtu).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, penurunan penerimaan negara itu rata-rata sebesar 46,81% selama dua tahun terakhir setelah dibandingkan dengan ketetapan HGBT tersebut.
Advertisement
“Setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor, yaitu sebesar 46,81 persen atau Rp16,46 triliun pada 2021 dan 46,94 persen atau 12,93 triliun pada 2022,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan melalui YouTube Komisi VII DPR RI, Selasa (11/4/2023).
BACA JUGA : Harga LPG Subdisi di Jogja Berpotensi Naik
Pengurangan penerimaan negara itu mesti dilakukan pemerintah untuk menjaga keekonomian serta kepastian pengembalian investasi yang dilakukan kontraktor pada sejumlah aset migas di dalam negeri saat ini.
Kendati demikian, Tutuka mengatakan, terdapat peningkatan pendapatan perpajakan yang signifikan dari industri penerima bantuan harga gas itu sepanjang 2020 hingga 2021. Pada periode itu, terdapat peningkatan pendapatan perpajakan sebesar 20% dari industri penerima kebijakan HGBT. Hanya saja, apabila dibandingkan dengan 2019, pendapatan perpajakan pada 2021 mengalami penurunan sebesar 3%.
“Pada 2021, seluruh sektor industri penerima kebijakan industri penerima kebijakan HGBT mencatatkan pertumbuhan perpajakan yang bernilai positif. Peningkatan terbesar berasal dari sektor sarung tangan karet, yang mengalami peningkatan hingga 3,5 kali,” kata dia.
BACA JUGA : Siap-Siap! Uji Coba Pembatasan Beli LPG 3 Kg Dimulai
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) mengkhawatirkan implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan HGBT yang dipatok US$6 per MMBtu dapat mengoreksi minat investasi hulu industri minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.
Chairman LNG & Gas IPA Joe Frizal menuturkan, kebijakan itu belakangan justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha hulu migas yang terlihat dari rendahnya capaian investasi di sektor tersebut.
“Ada ketakutan dari sisi hulu bahwa harga gas yang baru itu bukan lagi bisnis ke bisnis,” kata Joe saat Forum Diskusi Indonesian Gas Society, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Sebagian besar investor hulu, kata Joe, khawatir apabila kebijakan HGBT itu turut menentukan harga jual-beli gas di hulu sebelum disalurkan pada industri penggunaan atau hilir. Menurut dia, hal itu akan membuat investasi hulu migas yang mahal di Indonesia tidak lagi menarik.
“Dari pertemuan internal kita itu ada semacam ketakutan dari investor upstream bahwa bagaimanapun harga gas itu nanti di plant gate-nya akan jadi US$6 per MMBtu, saya takut investasi di Indonesia jadi kurang menarik,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Rayakan HUT Ke-34, BPR Profidana Paramitra Optimistis Terus Berkembang
- Rakernas IMA 2024, Menguatkan Kesejahteran Ekonomi Semua Lapisan Masyarakat
- Investor yang Bangun Pabrik Sepeda Motor Listrik di Jateng Berasal dari China
- 11 Bank Bangkrut di Awal 2024, Begini Nasib Isi Rekening Milik Nasabah
- Aprisindo: Idustri Alas Kaki Dalam Negeri Masih Menghadapi Tekanan
Advertisement
Advertisement