Advertisement
Ingat! Punya Usaha Belum Lapor SPT, Bisa Didenda Rp1 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan akan berakhir akhir April ini. Jika telat melapor, WP Badan berisiko mendapatkan denda sebesar Rp1 juta.
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April 2023.
Advertisement
Jika telat lapor, WP badan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Adapun denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
Di sisi lain, upaya otoritas fiskal untuk mengejar target penerimaan pajak korporasi bakal lebih ringan menyusul bertambahnya korporasi yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan data DJP, total wajib pajak badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, atau naik sebesar 22,92 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Angka pertumbuhan ini menjadi yang tertinggi, bahkan melampaui capaian prapandemi. Pertumbuhan perusahaan yang wajib SPT sebelumnya terjadi pada 2018, yakni 22,13 persen.
Dengan demikian, semakin banyak perusahaan baru yang memiliki kontribusi dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan pemulihan ekonomi memang telah berjalan dengan optimal, tecermin dari realisasi penerimaan pajak yang sampai dengan Februari 2023 tumbuh 40,35% year-on-year (yoy).
“Kalau melihat perkembangan penerimaan PPh Badan sampai Februari sejauh ini masih sangat baik, pertumbuhannya masih sangat kuat di angka 33 persen,” ujarnya.
Dia pun optimistis kontribusi dunia usaha terhadap penerimaan negara berpotensi lebih tinggi seiring dengan implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
- Pecah Rekor! Inflasi Bawang Merah April 2024 Tertinggi sejak 2021
- BI Rate Naik, Penjualan Properti di DIY Terancam Lesu
Advertisement
Advertisement