Advertisement

Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Migor Premium, Kenapa?

Indra Gunawan
Jum'at, 14 April 2023 - 07:37 WIB
Arief Junianto
Pengusaha Ritel Ancam Setop Jual Migor Premium, Kenapa? Ilustrasi.-Harian Jogja - Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha ritel mengancam menghentikan penjualan minyak goreng (migor) jenis premium di puluhan ribu gerai ritel modern mereka.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan rencana aksi tersebut dilakukan karena sudah setahun lebih penggantian selisih harga jual minyak goreng (rafaksi) belum juga diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun total nilai rafraksi tersebut mencapai sekitar Rp344 miliar.

Advertisement

Diketahui, pada Januari 2022 pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium bisa dijual seharga Rp14.000 per liter.

Penjualan ini dilakukan hanya di ritel-ritel modern. Harga Rp14.000 per liter bisa didapat, karena adanya subsidi selisih atas harga keekonomian dan yang ditetapkan pemerintah, di mana subsidi itu seharusnya ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan berdasarkan penghitungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, harga keekonomian minyak goreng pada Januari 2022 adalah Rp17.260-Rp18.000 per liter.

Namun, saat itu, peritel diminta menjual Rp14.000 per liter pada 19-31 Januari 2022. Menurutnya, jika dihitung, terdapat selisih harga sebesar Rp3.260 per liter dengan harga jual Rp14.000 per liter kepada konsumen.

BACA JUGA: Sinar Mas dan Harian Jogja Gelar Bazar Minyak Goreng Murah, Ribuan Warga Antusias Mengikuti

Kebijakan itu diambil untuk mengintervensi harga minyak goreng yang saat itu tengah mengalami kenaikan.

“Jika Kemendag tidak juga membayarkan, kami mau tidak mau akan menyetop penjualan minyak goreng. Anggota kami ada 31 perusahaan dan mempunyai 48.000 ritel yang tersebar dan 80 persennya jual minyak goreng. Jadinya intinya akan melakukan itu, kapannya, kami akan koordinasi dengan anggota [perusahaan ritel], usulan kami ini,” kata Roy saat ditanya mengenai kapan waktunya penghentian penjualan minyak goreng kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Roy menuturkan, seharusnya pembayaran selisih harga dilakukan dalam 14 hari seusai minyak goreng dijual di ritel modern sesuai Permendag No 3/2022.

Kala itu, Menteri Perdagangan (Mendag) masih dijabat oleh Muhammad Lutfi. Namun, yang membuat Roy heran, Mendag saat ini, Zulkifli Hasan mengatakan kepada Aprindo jika Permendag No 3/2022 sudah tidak berlaku.

“Peraturan kan mungkin saja berubah, tapi utang kan harus dibayar. Kan bisa saja bikin peraturan baru kalau memang ada itikad baik. Sampai hari ini pun kami tak pernah diajak diskusi soal pembayaran ini,” ujarnya.

Terkait mandeknya pembayaran utang ini, Roy mengaku Aprindo telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya meminta agar Presiden membantu peritel terkait dengan proses pelunasan utang tersebut.

Sebelumnya, Aprindo pun telah beberapa kali berupaya meminta bantuan mulai dari Kantor Staf Kepresidenan, Komisi VI DPR RI, dan juga BPDKS selaku pemilik anggaran.

“Menurut Kepala BPDPKS, dana itu sebetulnya sudah tersedia. Tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemendag. Bahkan, karena terlalu lamanya dana tersebut mandek di rekening, Kepala BPDPKS kerap ditanyai oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tutur Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mayat Bertato Ditemukan di Pantai Kulonprogo, Polisi Masih Mendalami

Kulonprogo
| Selasa, 30 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement