Advertisement
Duh, Tingkat Kepatuhan SPT Tahunan Badan Hanya 47,06%
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jumlah wajib pajak badan yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) hingga 30 April 2023, mencapai 906.000. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan tingkat kepatuhan SPT Badan tahun ini hanya 47,06%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan jumlah itu mencerminkan kepatuhan SPT Tahunan Badan sebesar 47,06%. "Total terdapat 906.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 47,06 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan Badan dan tumbuh 3,97 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022,” ujarnya kepada JIBI, Senin (1/5/2023).
Advertisement
Secara keseluruhan Ditjen Pajak mencatat sudah ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023, dengan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan sebesar 67,60%.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mematok target rasio kepatuhan lapor SPT Tahunan pada 2023 sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta. Target ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret lalu, sementara tenggat lapor bagi wajib pajak badan berakhir 30 April 2023.
Meski tenggat sudah berakhir, wajib pajak orang pribadi ataupun badan masih dapat melaporkan SPT Tahunan sepanjang tahun ini. Namun, dengan catatan, wajib pajak memiliki risiko terkena denda keterlambatan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, dan denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
“Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.
Untuk memudahkan wajib pajak, Dwi mengatakan Ditjen Pajak telah berupaya menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik pojok pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Penerimaan Pajak DPJ DIY Sampai April 2024 Tercatat Sebesar 33,9 Persen
- Inflasi DIY April 2024 Sebesar 0,09 Persen, Sektor Transportasi Jadi Biangnya
- Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp327 Triliun
- BI DIY: Inflasi April 2024 Terjaga Meski Ada Momen Lebaran
- Disperindag DIY Dorong Industri Menyasar Pasar Dalam Negeri
- Yamaha 2 University with Udinus Semarang: Ikuti Lomba Animasi Feat Yamaha Moving Forw(Art) with Yamaha Fazzio
- Jago Syariah Dukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta
Advertisement
Advertisement