Advertisement

Tidak Semua Pekerja Dapat Upah Lembur, Ini Ketentuannya

Ni Luh Anggela
Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Tidak Semua Pekerja Dapat Upah Lembur, Ini Ketentuannya Pekerja/Buruh. Pengusaha diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang melebihi waktu kerjanya. Namun, ada kategori jabatan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak dibayarkan upah lemburnya. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang melebihi waktu kerjanya. Namun, ada kategori jabatan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak dibayarkan upah lemburnya. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Advertisement

Mereka adalah pekerja dengan jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

BACA JUGA: Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM

“Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi,” bunyi pasal 27 ayat (3), dikutip Sabtu (27/5/2023).

Pengaturan golongan jabatan tertentu ini diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Kendati demikian, jika golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam PK, PP, maupun PKB, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. 

“Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur,” jelas pasal 27 ayat (5). (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bus Terbakar di Ring Road Barat Gamping Sleman

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement