Advertisement
Penting! Ini 4 Larangan Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan lembaga keuangan wajib untuk menjaga data nasabah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dikutip dari Instagram resmi OJK, Rabu (31/5/2023) beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pertama PUJK dilarang untuk memberikan data dan informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
Advertisement
Kedua, pelaku usaha dilarang untuk mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan. Ketiga dilarang untuk menggunakan data dan/atau informasi yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan.
Keempat dilarang menggunakan data dan/informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK. Kelima dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
Adapun data dan informasi pribadi mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan data lain yang diserahkan atau diberikan oleh konsumen kepada PUJK.
Data dan informasi korporasi di antaranya yakni nama, alamat, nomor telepon, susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, izin tinggal, susunan pemegang saham, serta data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK. OJK menyatakan larangan dikecualikan dalam kondisi konsumen memberikan persetujuan dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar ke Partai Demokrat Bantul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi DIY Triwulan I 2024 Tumbuh 5,02 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Mendag Minta Penyedia Jastip Taati Aturan Pemerintah
- Menteri Perdagangan Usulkan Harga Minyakita Dinaikkan Rp1.000 per Liter
- BI DIY: Momen Ramadan Hingga Pemilu Dongkrak Ekonomi DIY Triwulan I 2024
- Sempat Lesu Saat Lebaran, PHRI DIY Sebut Reservasi Hotel Bulan Ini Rata-rata 85%
- Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga JBT Raup Omzet Hingga Rp30 juta di Sinergi Karya Usaha Unggulan
Advertisement
Advertisement