Advertisement

OJK Bakal Klasifikasi Perusahaan Asuransi Sesuai Modal, Ini Respons AAUI

Anitana Widya Puspa
Jum'at, 21 Juli 2023 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
OJK Bakal Klasifikasi Perusahaan Asuransi Sesuai Modal, Ini Respons AAUI Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis - Suselo Jati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Informasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan rencana pengklasifikasian perusahaan asuransi berdasarkan modal dinilai masih terbatas.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penyehatan dan penguatan industri asuransi. Termasuk, soal rencana klasterisasi, asosiasi akan berperan aktif terhadap diskusi yang ada terkait dengan hal-hal yang menjadi fokus industri saat ini.

Advertisement

BACA JUGA: LPS Memastikan Menjamin Pemegang Polis Asuransi yang Tercatat di Sistem

Sejauh ini, dia menilai informasi mengenai model klasifikasi yang diberikan oleh OJK kepada industri masih terbatas sehingga masih memerlukan diskusi atau kajian lebih lanjut agar dapat diimplementasikan kepada industri.

Bahkan, informasi terkait dengan jenis produk yang diperbolehkan dijual oleh perusahaan berdasarkan permodalan juga masih akan dibahas bersama dengan OJK.

"OJK sendiri masih mengkaji pengaturan tersebut, sehingga diskusi - diskusi lanjutan masih diperlukan antara OJK, asosiasi dan pelaku industri," ujarnya kepada JIBI, Kamis (20/7/2023).

Sejauh ini, apabila nantinya perusahaan asuransi, baik yang baru maupun eksisting tidak mampu masuk ke dalam tier I dan II seperti yang diminta oleh sampai dengan 2026, OJK juga telah memberikan saran untuk melakukan konsolidasi.

Meski demikian, tak hanya soal pengklasifikasian berdasarkan modal yang dibutuhkan oleh industri asuransi saat ini. Hal pertama yang perlu segera dilakukan pembenahan adalah kondisi pasar industri asuransi umum agar lebih kondusif. Dia berpendapat dengan membaiknya kondisi pasar industri, dengan sendirinya industri asuransi umum dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

BACA JUGA: Respons Asosiasi Asuransi Terkait Pembebanan Kerugian Perusahaan Asuransi Mutual

Otomatis, hal ini dapat meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi. Alhasil, dia mengharapkan adanya dampak positif lainnya yang bisa dirasakan oleh industri seiring dengan membaiknya kondisi pasar.

Hal tersebut yang tentunya bisa menjadi salah satu pendorong  industri asuransi dalam bertumbuh secara sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement