Advertisement

Buruh Minta Upah Pekerja Naik 15 Persen Tahun Depan

Nabil Syarifudin Al Faruq
Rabu, 26 Juli 2023 - 19:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Buruh Minta Upah Pekerja Naik 15 Persen Tahun Depan Partai Buruh Demo, Minta Upah Pekerja Naik 15 Persen Tahun Depan - BISNIS / Nabil Syarifudin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menaikkan upah buruh sebesar 15% pada 2024.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said lqbal menjelaskan alasan upah buruh harus dinaikkan karena 25 persennya sudah dipotong melalui Permenaker No.5/2023. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang terus membaik, upah buruh juga sudah saatnya dinaikkan. 

Advertisement

“Sekarang harus rebound, ekonomi sudah naik, Indonesia sudah bagus pertumbuhan ekonominya, kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi, namun upah harus dinaikkan karena [upah] kami sudah dipotong 25 persen,” ujar Said di sekitar kawasan Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Alasan lainnya adalah Indonesia kini sudah berstatus middle income country, yang artinya penghasilan per kapitanya di atas US$4.500 per tahun, yang jika di rupiahkan mencapai Rp67.000.500 dengan kurs rupiah berada level di Rp15.000.

“Kalau dibagi 12, bahkan sebulan ketemu sekitar Rp5,6 juta, upah minimum harusnya Rp5,6 juta dong karena ini middle income country. Pengusaha diuntungkan dengan middle income country, tapi ada keringat buruh, keringat petani, keringat nelayan, keringat guru honorer, kok gak menikmati hasilnya dari middle income country?” jelasnya. 

Baca juga: Begini Curhatan Mahasiswa Muslim yang Kuliah di Kampus Katolik, Nyamankah Mereka?

Alasan terakhir, hasil penelitian Partai Buruh, kata Said, ada potensi kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) berkisar 12-15 persen pada 2024, untuk itu upah buruh perlu dinaikkan ke angka 15 persen.

“Hasil penelitian litbank, partai buruh dan KSPI, dan KSPSI, KPBI, dan KSBSI, dan FSPMI Cap, dan SPN, kami menemukan kenaikan harga kebutuhan hidup layak (KHL) itu  berkisar 12 persen-15 persen, ini kami ambil yang tertinggi 15 persen,” jelasnya.

Sebagai informasi, selain kenaikkan upah buruh, terdapat 2 isu lainnya yang disampaikan oleh Partai Buruh, yakni mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan mencabut UU Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi

Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement