Advertisement
Insan Pariwisata Jogja Kini Bisa Tenang, Pengurusan Sertifikat Halal Bakal Didampingi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Insan pariwisata di Kota Jogja mendapatkan pendampingan pengurusan sertifikat halal. Pendampingan itu salah satunya berupa acara Bimbingan Teknis Usaha Jasa Pariwisata Menuju Halal 2024, Selasa (1/8/2023).
Pendampingan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata (Dispar) tersebut diikuti 40 pelaku pariwisata di Kota Jogja. Tujuan pendampingan tersebut untuk mendorong pelaku wisata memiliki sertifikat halal, khususnya yang bergerak di sektor kuliner.
Advertisement
Dispar Jogja menilai sertifikat halal penting dimiliki pelaku pariwisata di wilayahnya untuk mendongkrak daya saingnya.
Kepala Dispar Jogja Wahyu Hendratmoko menyampaikan saat ini tuntutan terhadap pariwisata terus berkembang, salah satunya adalah terkait sertifikat halal bagi sektor kuliner.
“Kualitas produk dan pelayanan di bidang industri makanan dan minuman menjadi faktor penting dalam menjamin kenyamanan wisatawan dalam berkunjung dan berwisata di Kota Jogja,” katanya, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Dua Pencopet di Malioboro Ditangkap
Wahyu mengingatkan sertifikat halal wajib dimiliki pelaku usaha pada 2024 mendatang, sehingga diperlukan kesiapan mulai sekarang. “Perlu kami haturkan juga bahwa di tahun 2024 bukan berarti semua produk harus halal dan yang tidak halal itu tidak boleh beredar, tetapi jika memang produk yang ditujukan bukan untuk umat muslim tetap boleh, untuk yang memang ditujukan bagi umat muslim maka harus memiliki sertifikat halal dengan produk yang halal juga,” jelasnya.
Dispar Jogja, jelas Wahyu, akan membantu lima pelaku usaha pariwisata di wilayahnya untuk mendapat sertifikat halal. “Pendampingan dan bantuan perolehan sertifikat halal akan kami mulai triwulan IV tahun ini,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dispar DIY, Titik Sulistyani menyebut dalam kegiatan bimbingan itu bahwa inisiatif pelaku pariwisata juga diperlukan. “Kegiatan ini menjadi pendorong bagi para pelaku usaha dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan wisatawan,” terangnya.
Titik memastikan proses mendapatkan sertifikat halal dapat dilakukan dengan mudah. “Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan mendapat sanksi mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sehingga, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan mari disiapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sinopsis Do You See What I See, Film Horor yang Diangkat dari Kisah Nyata
- Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil, Komunikasi dengan Partai Lain Terus Berlanjut
- Study Tour SMA/SMK/SLB Negeri di Solo dan Sukoharjo Sudah Lama Dilarang
- Kasus Bak Gunung Es, Jogja Bikin Sekolah untuk Perempuan Penyintas Kekerasan
Berita Pilihan
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
Advertisement
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Optimis Kredit Masih Tumbuh Meski Suku Bunga Naik, Begini Penjelasannya..
- Pemerintah Siapkan Dua Skenario Menurunkan Harga Tiket Pesawat
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Disperindag DIY Klaim Harga Bawang Merah Mulai Turun
- Viral Artis Enzy Storia Curhat Tasnya Ditahan Bea Cukai, Stafsus Kemenkeu Merespons Begini
- Harga Jagung Petani Terjun Bebas, Pemerintah Pilih Langkah Ini
- Jutaan UMKM Sulit Akses Pembiayaan, Sri Mulyani Perintahkan PIP untuk Ubah Bisnis Model
Advertisement
Advertisement