Advertisement
Revisi Permendag No.50/2020 Ditarget Tuntas Bulan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag No. 50/2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam PMSE dijadwalkan rampung Agustus 2023.
Saat ini, kata Zulhas, revisi Permendag No.50/2020 masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan melibatkan sejumlah kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
Advertisement
“Permendag tersebut dijadwalkan dapat diselesaikan pada Agustus 2023,” kata Zulkifli ketika ditemui Bisnis di kantornya, dikutip Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan revisi beleid itu bertujuan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, dan konsumen.
Dengan aturan baru, sambungnya, peredaran barang di e-commerce dipastikan memenuhi ketentuan perundang-undangan seperti standardisasi dan persyaratan teknis, sehingga praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri bisa diminimalisasi.
Zulhas menyebut revisi Permendag No. 50/2020 bisa menciptakan kesetaraan dalam persaingan berusaha (equal level of playing field) serta mendorong daya saing pelaku UMKM.
Selain mengatur hal-hal mencakup kewajiban pelaku usaha yang berdagang secara online agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan umum, terdapat beberapa hal yang disempurnakan.
Pertama, memperjelas definisi berbagai model bisnis penyelenggara PMSE termasuk social commerce sehingga seluruh pelaku usaha PMSE harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam permendag, yakni perizinan berusaha dan perpajakan.
Kedua, mengatur harga barang minimum yang dijual langsung oleh pedagang luar negeri melalui sarana e-commerce yang bersifat lintas negara.
BACA JUGA : Siap-Siap! Transaksi Melalui TikTok Shop akan Dikenai Pajak
Ketiga, mengatur persyaratan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di e-commerce di dalam negeri yang meliputi menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asa, bukti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan, dan informasi asal pengiriman barang.
Keempat, memastikan peran penyelenggara PMSE terutama marketplace untuk tidak berperan sebagai produsen. Sekadar informasi, beberapa K/L lain yang dilibatkan dalam revisi Permendag No. 50/2020 yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Kemenkominfo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Antrean Panjang Warga Buang Sampah di Depo Mandala Krida Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal
- Hari Ini Harga Telur, Beras dan Cabai Cenderung Mahal
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Hadapi Defisit APBN 2,82 Persen
- Dibuka Ibu Negara, PLN Pamerkan Hasil Karya Pelatihan UMKM dalam HUT Dekranas ke-44
- Kosmik Yogyakarta: Touring Motor Listrik Lebih Nyaman dengan Banyaknya Ketersediaan EV Charger
- Perkuat Ekosistem Bisnis Aviasi di Asteng, Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Perluas Kerja Sama Komersil
- REI DIY Akan Gelar Pameran Properti di Pakuwon Mall, Tawarkan Hampir 2 Ribu Unit Rumah
Advertisement
Advertisement