Advertisement
Rekayasa SPT Pajak, Rumah dan Tanah Pengusaha Minyak Goreng Senilai Rp3,5 Miliar Disita
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyita aset wajib pajak atas nama PT. VAI dan SPR di Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/8/2023).
Penyitaan ini menjadi bagian dari kegiatan penyidikan dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT. VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan. SPR melalui PT. VAI diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Advertisement
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat(1) huruf d UU No.28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU N.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak Januari 2017-April 2018.
"Sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar. Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP DIY, Dwi Hariyadi melalui rilis, Rabu (30/8/2023).
BACA JUGA: Ini Nama-Nama Pejabat Dirjen Pajak yang Punya Moge
Penyidik Kanwil DJP DIY mulai menyita aset setelah terbitnya surat penetapan tersangka Maret 2023. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulonprogo dengan nilai mencapai Rp3,54 miliar.
Pada Agustus 2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Penyitaan terakhir pada aset tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas.
"Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates," ucapnya.
Dwi menyampaikan penyitaan aset ini menjadi bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.
"Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT.VAI."
Kanwil DJP DIY berharap agar masyarakat khususnya di DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Regenerasi Koreografer, Kundha Kabudayan Sleman Gelar Lomba Cipta Tari DI MGM
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Tok TikTok Dilarang di AS! CEO Shou Zi Chew Bakal melawan UU Pelarangan
- Kemenkeu Sebut Sejak Awal Mendesain Defisit APBN, tetapi Semua Tetap Terjaga dalam Sasaran
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- Petani Cabai Cilacap, Menjadi Raja Atas Hasil Panennya
- Rasane Vera, Menghijaukan Gunungkidul dengan Lidah Buaya
- Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY
- Pakuwon Beberkan Harapan Besarnya untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement