Advertisement
Cegah Kredit Macet, Berikut Kebijakan FIF Group
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Tingkat NPF atau kredit macet PT Federal International Finance (FIF) Group masih di bawah rata-rata, tetapi perusahaan ini mulai berhati-hati menyeleksi calon nasabah.
Tingkat non-performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tersebut berada di level 1%. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata industri pembiayaan yakni 2,69% pada Juli 2023.
Advertisement
Operation Director FIF Group Setia Budi Tarigan mengatakan salah satu langkah untuk menjaga kredit bermasalah adalah berhati-hati dalam memberikan kredit.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan bisa mendapatkan informasi terkait rekam jejak calon nasabah salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hari ini informasi itu sudah tersedia melalui lembaga-lembaga penilai kredit ada SLIK juga,” kata Budi dalam acara Mobic Literasi Keuangan Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak yang digelar FIF Group secara virtual Jumat (15/9/2023).
Budi mengatakan perusahaan pembiayaan akan memasukan calon nasabah yang memiliki rekam jejak buruk di SLIK OJK ke dalam daftar hitam.
Otomatis mereka tidak bisa menggunakan layanan kredit perusahaan. Terlebih, kemampuan membayar nasabah juga penting dalam mempertahankan keberhasilan kredit perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan akses keuangan. Pasalnya apabila sudah tercatat rekam jejaknya buruk di database SLIK OJK, mereka tidak dapat melakukan fasilitasi di lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan pembiayaan dan perbankan.
“Hati-hati juga ketika meminjamkan dokumennya. Banyak sekali terjadi konsumen yang meminjamkan secara sadar atau tidak sadar, tapi justru macet,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Bernard Widjaja juga menilai pembiayaan dapat terjaga apabila konsumennya mampu membayar. Dengan demikian, dia pun mengingatkan agar masyarakat harus sadar akan kebutuhan dan kemampuannya.
“Jadi ketika mau ambil kredit pastikan kebutuhan bukan keinginan. Kemudian pada saat tau itu kebutuhan sesuaikan dengan kemampuan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan supaya masyarakat memberikan informasi data diri yang akurat dan jujur. Lalu apabila ada perubahan data dilaporkan kepada perusahaan terkait.
“Kemudian juga perlu memahami produk serta melakukan sesuai perjanjian,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tetapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingga 2026
- Rayakan Anniversary, Regantris Hotel Malioboro Gelar Making Bed & Towel Art Competition
- Kemenparekraf Rilis Peta Jalur Wisata Berbasis Cerita Historical Trail of Joglosemar
- Jogja Jadi Tuan Rumah Archipelago International-National Housekeeping Conference 2024
- Geger Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan
- Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Fantastis! Ini 4 Ciri Investasi Bodong
- BI DIY Sebut Biaya Kuliah Berpotensi Kerek Inflasi
Advertisement
Advertisement