Advertisement
Aturan TikTok & E-commerce Diteken, Ini Dia 6 Poin Pentingnya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan memperketat pengaturan arus perdagangan di e-commerce. Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani hari ini agar segera dapat diberlakukan. “Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Adapun, pemerintah mengungkapkan enam poin yang akan diatur dalam aturan teranyar ini. Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menambahkan, media sosial tidak digunakan untuk kebutuhan e-commerce sehingga muncul istilah social commerce. Sehingga, sosial media seperti TikTok tidak boleh bertindak sebagai e-commerce. “Social commerce sebenarnya kan tengah-tengah antara social media dan e-commerce. Media sosial tidak boleh bertindak sebagai e-commerce, itu aja intinya,” jelas Budi.
Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
Keenam, produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce. Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce. “Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ujar Zulhas.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
Advertisement

Subhan Nawawi Calon Terkuat Ketua PKB Bantul Gantikan Abdul Halim
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dewan Ekonomi Yakin Kebijakan Tarif Trump Tidak Menggoyahkan Perekonomian Indonesia
- Prabowo Sebut Qatar Komitmen Investasi 2 Miliar Dolar AS ke Danantara
- Tupperwere Resmi Tutup Seusai 33 Tahun Beroperasi di Indonesia, Ini Alasannya
- OJK Wajibkan Pinjaman Online Lebih Dari Rp2 Miliar Wajib Ada Agunan
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, Senin 14 April 2025
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Senin 14 April, Cabai Rawit Naik dan Telur Turun
- Penguatan Bursa Saham Asia, IHSG Ditutup Menguat Awal Pekan Ini
Advertisement