Advertisement
Meski Dinyatakan Ilegal, Bisnis Baju Bekas Masih Eksis, Begini Modus Barunya
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Meski jual beli baju bekas impor atau thrifting dilarang, bisnis ini masih eksis sampai saat ini. Terbaru, penjual memiliki modus baru di pasaran.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Kendati demikian,Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ungkap modus baru penjualan baju bekas ilegal yang biasanya dilakukan bisnis thrifting.
Advertisement
Dia mengatakan saat ini, para pedagang merapikan pakaian bekas lalu dikemas dalam kemasan plastik sehingga terlihat baru.
“Pakaian bekas sekarang juga sudah memperbaharui rupa, jadi dirapiin, dipakaiin plastik,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, modus-modus tersebut perlu diawasi secara ketat agar pakaian-pakaian bekas tak lagi membanjiri Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum dan satuan tugas (Satgas) dalam menangani masalah tersebut.
“Itu juga harus dilakukan, kerja sama dengan APH, Satgas, untuk ditindak tegas,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah beberapa waktu belakangan getol untuk memerangi produk ilegal, termasuk pakaian bekas.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga sebelumnya menegaskan, impor baju bekas merupakan ilegal dalam peraturan perundang-undangan. “Impor baju bekas itu ilegal dalam peraturan dan itu sudah dilakukan oleh Kemendag,” kata Jerry pada September 2023.
Kementerian Perdagangan sendiri telah bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah masuknya baju bekas ilegal dari luar negeri. Adapun salah satu langkah yang telah dilakukan dengan menyidak ke pasar-pasar dan langsung memusnahkan baju bekas impor. Hal tersebut dilanjutkan dengan memastikan agar di hulu tak ada lagi aktivitas impor barang ilegal.
Kendati begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi para pedagang untuk menghabiskan stok eksisting di pasar.
“Kalau di pedagang di kasih waktu batas toleransi. Tetapi jangan lupa ada juga barang bekas bukan impor, dari domestik. Kita pastikan bahwa sidak ke gudang-gudang dilakukan, sehingga memastikan di ujungnya itu tidak terjadi kegiatan impor ilegal,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
KPU Kota Jogja Tutup Pendaftaran Dukungan Minimal Paslon Perseorangan, Nihil Pendaftar
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Bank Syariah Sulit Tumbuh, Wapres Maruf Sebut Banyak Setannya
- Gojek Dukung Pertumbuhan Pariwisata di Yogyakarta lewat School Creative Hub
- Emirates Airline Bakal Tambah Penerbangan ke Indonesia, Menparekraf Usulkan YIA
- Pengangguran Terbuka DIY Turun Jadi 3,24 Persen, Paling Rendah Selama 4 Tahun Terakhir
- LPS Tegaskan BPR Sangat Aman untuk Simpan Uang
- 4 Multifinance dan 6 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Aturan Modal Rp100 Miliar
- Industri Pengolahan DIY Triwulan I Tumbuh 4,71 Persen, Ini Tanggapan Kadin DIY
Advertisement
Advertisement