Advertisement

OJK: Pinjol Tidak Hanya untuk Investasi & Konsumsi, tapi Juga Spekulasi Judi Online

Pernita Hestin Untari
Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
OJK: Pinjol Tidak Hanya untuk Investasi & Konsumsi, tapi Juga Spekulasi Judi Online Ilustrasi judi. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didesain hadir untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses pinjaman ke bank (underserved unbanked). Penyelenggara biasanya menyediakan pinjaman produktif maupun konsumtif. Realitanya, pinjol banyak diakses untuk tujuan spekulatif yakni judi online (judol). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap menemukan sejumlah kasus di masyarakat terkait dengan penyalahgunakan pinjaman di platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) untuk tujuan yang spekulatif seperti judi online (judol). 

Advertisement

“Kita tengarai banyak sekali kasus-kasus yang kemudian ternyata pinjaman online digunakan enggak cuma produktif, enggak cuma konsumtif. Tapi juga yang spekulatif,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemu seusai memberikan edukasi kepada perempuan/ibu dalam acara SICANTIKS di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).  

Baca Juga: OJK Catat Ada 21 Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi, Cek Daftarnya

Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan judi online semakin menyesatkan masyarakat. Permasalahannya juga berlanjut karena juga terlilit utang pinjol demi tujuan tak penting. 

Atas kondisi ini, OJK kata Kiki berusaha keras untuk memberantas praktik penyalahgunaan itu. OJK bahkan mengadakan high level meeting dengan 14 kemeterian/ lembaga yang masuk dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) untuk membahasnya.  “Termasuk yang menjadi fokus kita memberantas judi online dan memberantas pinjol ilegal,” ungkap Kiki. 

Sebelumnya, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Adapun ada sekitar 1.700 rekening bank terkait judi online yang telah diblokir. Jumlahnya disebut akan terus bertambah seiring dengan pengembangan infrastruktur digital perbankan. 

Baca Juga:  1.700 Rekening Terkait Judi Online di Bank Diblokir, Jumlah Akan Terus Bertambah

Di sisi lain, OJK melalui Satgas PAKI juga terus memberantas terhadap platform pinjol dan investasi ilegal. Selama periode Januari—Oktober 2023, OJK terdapar 1.466 platform pinjol ilegal yang telah diblokir. Selain itu, OJK juga menutup 18 entitas investasi ilegal yang diblokir. Dengan demikian, secara total ada 1.484 entitas keuangan ilegal yang telah diblokir selama periode tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement