Advertisement

Bank Jateng Telah Salurkan Rp321 Miliar

Imam Yuda Saputra
Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Bank Jateng Telah Salurkan Rp321 Miliar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Herry Nunggal Supriyadi. - JIBI/Solopos.com

Advertisement

SEMARANG—Bank Jateng telah menyalurkan dana sebesar Rp321,31 miliar atau tepatnya Rp321.310.048.775 untuk program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sejak 2006.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Herry Nunggal Supriyadi mengatakan program TJSL/CSR telah diatur dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Advertisement

“Pada Pasal 1 nomor 3 dijelaskan TJSL merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,” ujar Herry saat menggelar acara Gathering Media Partner Bank Jateng di Semarang, Kamis (26/10/2023).

Herry menyebutkan ada empat pilar pergerakan program TJSL/CSR Bank Jateng. Keempat pilar itu yakni berasal dari dana sosial yang meliputi kemitraan maupun nonkemitraan; penyaluran bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah pascapandemi; program mitra jangka panjang; dan penyaluran bantuan program percepatan penanganan kemiskinan (PPPK).

BACA JUGA: Blora Kenalkan Bandara Ngloram saat Clossing Trilogy Bank Jateng Tour de Borobudur 2023

Sementara itu, sasaran penyaluran TJSL/CSR Bank Jateng meliputi masyarakat miskin di Jateng, pelaku UMKM, maupun masyarakat rentan miskin yang mendapat rekomendasi dari gubernur maupun bupati/wali kota di Jateng.

“Dengan pola kemitraan dan nonkemitraan dalam pengentasan kemiskinan, Bank Jateng selalu berkolaborasi dengan stakeholder agar penyaluran bantuan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sehingga semua dapat merasakan nilai manfaat [dari TJSL Bank Jateng] secara bersama-sama,” ujar dia.

Progam TJSL/CSR Bank Jateng, kata Herry, juga tidak hanya terfokus pada penanganan pengentasan kemiskinan, tetapi juga mencakup beberapa aspek seperti misalnya soal penanganan stunting dan rumah tidak layak huni (RTLH). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Berikut Tata Cara Peliputan Media di Pengadilan

Sleman
| Kamis, 09 Mei 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement