Advertisement
OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol secara Bertahap, Ini Info Lengkapnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang resmi diluncurkan Jumat (10/11/2023) bersama roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028. Dalam aturan tersebut ada penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga serta denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026. Perinciannya manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024.
Advertisement
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2023 dan Ciri-cirinya
Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. OJK juga mengatur denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari mulai 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambat untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026.
Baca Juga: Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya merangkap Anggota DK OJK Agusman menyebut penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud konkret dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan. Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
Baca Juga: Pinjol Laris Manis karena Mudah Cair, Masyarakat Diminta Hati-Hati
“Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan,” kata Agusman.
Di dalam SE OJK tersebut juga diatur penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending. Agusman menjelaskan dalam penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, fintech P2P lending harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu. “Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud,” tandas Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Akses Jalan Rampung, TPST Minggir Siap Beroperasi Penuh Kelola Sampah
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
- LPS Siapkan Rp237 Miliar untuk Klaim Simpanan Nasabah, Berikut Daftar 10 Bank Bangkrut Tahun Ini
- SBI Perkuat Fokus Pada Efisiensi dan Inovasi Hadapi Tantangan Industri
- PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award
Advertisement
Advertisement