Advertisement

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 pada Jumat

Newswire
Rabu, 15 November 2023 - 14:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Dewan Pengupahan DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 pada Jumat Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Jumat (17/11/2023). Adapun UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia dan DIY terendah kedua pada 2023.

"Segera diputus pada Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Advertisement

Baca Juga: Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker: Sesuai Aturan Baru Pengupahan

Hadir dalam sidang Dewan Pengupahan itu,  pengusaha dan serikat buruh untuk membahas  besaran UMP tahun depan.

 Sebelumnya, Disnakertransgi telah menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa (14/11/2023) kemarin dan berakhir pada hari ini.

Baca Juga: PP Pengupahan yang Baru Dinilai Paling Rumit, Buruh: Tak Ada Pengaruhnya buat Kami

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).

 Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pengupahan, Ini Komentar Pengusaha

Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

 "Tetapi mari kita memaknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.

4 UMP Terendah pada 2023

ProvinsiUMP 
Jawa TengahRp1.958.000
DIYRp1.981.000
Jawa BaratRp1.986.000
Jawa TimurRp2.040.000

Sumber: data.gooodstats.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion

Bantul
| Kamis, 02 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement