Advertisement

Kenaikan UMP Berdampak pada Perekonomian Tahun Depan, Ini Kata BPS DIY

Anisatul Umah
Selasa, 28 November 2023 - 12:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kenaikan UMP Berdampak pada Perekonomian Tahun Depan, Ini Kata BPS DIY Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61, naik 7,27% atau Rp144.115,22 dari UMP 2023. Lalu seperti apa dampak kenaikan UMP pada perekonomian DIY tahun depan?

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Herum Fajarwati menyampaikan kenaikan UMP diharapkan bisa mengimbangi kenaikan inflasi. Sehingga meski terjadi inflasi kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Herum menjelaskan tidak UMP yang naik 7,27%, gaji pegawai juga akan naik 8% tahun depan.

Advertisement

"Ada dua kenaikan yang punya konsekuensi akibat dari kejadian seperti itu. Banyak faktor. Bagaimana dampaknya ya nanti sekali lagi hasil dari catatan inflasinya bagaimana," paparnya, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: UMP Naik, Pekerja Sektor Non Formal Waswas Harga Kebutuhan Pokok Ikut Naik

Apabila kenaikan UMP menimbulkan spekulan yang menaikkan harga, atau pelaku bisnis menaikkan hasil produksinya, untuk mengimbangi cost yang digunakan untuk menggaji pegawai, maka ada kemungkinan harga barang dari pelaku bisnis akan naik.

"Tidak memustahilkan harga barang dari pelaku bisnis akan naik. Itu teori secara ekonomi, tapi kami tidak prediksi sekian persen tidak," lanjutnya.

Ia menjelaskan kenaikan UMP biasanya akan diimbangi dengan perubahan rentetan di belakangnya. Secara teori ekonomi menaikkan UMP artinya biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk gaji meningkat.

Baca Juga: UMP DIY 2024 Naik Rp144.000, Buruh Desak Gubernur Segera Lakukan Revisi

Ada beberapa opsi yang mungkin diambil. Jika tidak menaikkan produksi, bisa menaikkan nilai produksinya. Untuk mengimbangi pendapatan yang semakin kecil, karena kemungkinan harga di luar juga semakin tinggi karena inflasi.

"Kalau dia [perusahaan] enggak menaikkan produksinya atau menaikan nilai produksinya pendapatan akan semakin kecil. Pelaku usaha akan bersimulasi tentu dengan adanya kenaikan UMP," ucapnya.

Di sisi jika ada kenaikan harga produk yang menjadi kebutuhan masyarakat, maka akan mendorong terjadinya inflasi. Keduanya saling terkait antara pasokan dan permintaan.

"Biaya produksi kan ada faktor upah gaji [UMP], ada biaya input lain. Misalnya kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan baku, banyak faktor di sana. Salah satu komponen yang pasti akan menjadi perhitungan para pelaku usaha kedepannya," jelasnya.

Baca Juga: Tanggapi UMP 2024, Pengusaha DIY: Kami Tegak Lurus pada Konstitusi

Sebelumnya, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, perhitungan UMP 2024 tetap didasarkan pada PP No.51/2023 yang menyebutkan perhitungan upah dihitung melalui sejumlah variabel diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa yang ditentukan atas koefisien 0,1-0,3. Penetapan UMP itu akan dijadikan dasar untuk menetapkan UMK.

"Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 384/2023 tertanggal 21 November semua pihak sepakat bahwa UMP DIY 2024 naik sebesar Rp144.115,15 menjadi Rp2.125.897,61," kata Beny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement