Advertisement

Respons Buruh dan Pengusaha Terkait Nominal UMK di DIY

Anisatul Umah
Jum'at, 01 Desember 2023 - 12:27 WIB
Sunartono
Respons Buruh dan Pengusaha Terkait Nominal UMK di DIY Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah daerah (Pemda) DIY telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). UMK tertinggi masih dipegang Kota Jogja sebesar Rp2.492.997 naik Rp168.221,49 (7,24%). Sementara persentase kenaikan tertinggi ditetapkan oleh Kulonprogo naik sebesar Rp157.289,80 (7,67%) menjadi Rp2.207.736,95.

Persentase kenaikan UMK terendah oleh Gunungkidul dengan kenaikan Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041. Sementara Sleman naik Rp156.457,17 (7,25%) menjadi Rp2.315.976,39, dan Bantul naik Rp150.024,18 (7,26%) menjadi Rp2.216.463.

Advertisement

Menanggapi hal ini Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyampaikan menolak kenaikan UMK DIY dikisaran 7% dibandingkan tahun lalu. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan buruh hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan, yakni kesejahteraan melalui kenaikan UMK yang signifikan.

BACA JUGA : Kenaikan UMK Bantul Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Pekerja dan Pengusaha

"Menolak dengan tegas UMK se DIY 2024. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan," ucapnya, Jumat (1/11/2023).

Dia mengatakan upah murah yang masih kurang dari Rp2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp3,7 juta- Rp4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY.

"Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 8% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY," paparnya.

Wakil Ketua Apindo DIY sekaligus Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengatakan terkait dengan penetapan kenaikan UMK, pengusaha akan taat pada konstitusi dan hukum.  

"Jadi kami pasti bisa menerima kenaikan UMK ini sebagai sebuah kebijakan publik DIY untuk pengupahan. Hanya kami sampaikan memang saat ini dunia usaha sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.

Menurutnya perusahaan di DIY masih punya kemampuan beradaptasi terhadap kenaikan UMK. Timotius menyebut ada tiga klaster di dalam dunia usaha. Pertama UMKM, di mana 98% pengusaha ada di sini. Jika mereka tidak mampu menerapkan UMK maka akan ada bipartit.

BACA JUGA : Pemda DIY Resmi Umumkan UMK Kabupaten/Kota, Segini Besarannya

Klaster kedua adalah industri pariwisata, di sini rata-rata pengusaha sudah memberikan upah diatas UMK, sehingga tidak ada masalah. Dan yang terakhir adalah industri pengolahan, klaster ini yang menjadi tantangan.

"Ada tekstil produk tekstil, furniture and craft, kulit produk kulit, yang padat karya. Sehingga membutuhkan value engineering atau rekayasa nilai untuk mencapai efisiensi maksimal di perusahaan."

Sebelumnya, Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. "Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY," jelasnya.

UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2024. Berdasarkan Pasal 88E UU No. 6/2023, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement