Advertisement
OJK Tak Akan Perpanjang Lagi Restrukturisasi Kredit Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 yang bakal berakhir pada Maret 2024. Bank diminta untuk waspada dan berhati-hati dalam menghadapi perkembangan situasi ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae getol mengatakan waspada tersebut untuk perkembangan ekonomi global maupun domestik yang diperkirakan akan berdampak pada kegiatan usaha bank.
Advertisement
“Restrukturisasi tidak akan kita perpanjang pada Maret 2024 karena kita hanya satu-satunya negara yang tersisa mempertahankan regulasi seperti restrukturisasi dalam konteks Covid-19,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).
Baca Juga:
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Segera Berakhir, Bank Diminta Bersiap
Asyik! OJK Buka Peluang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Pengguna Restrukturisasi Kredit Terdampak Pandemi Semakin Menurun
Menurut Dian, rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan rata-rata berada di atas 56%. Bahkan, menurutnya banyak bank yang mencatatkan CKPN di atas 60%. “Tidak ada suatu yang dikhawatirkan, ketika restrukturisasi berakhir tidak ada guncangan terhadap kondisi perbankan kita, perbankan tetap solid," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp301,16 triliun per Oktober 2023, turun Rp15,83 triliun dibanding bulan lalu yakni Rp316,98 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah, sementara September 1,32 juta nasabah atau berkurang 100.000 nasabah.
“Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk menjadi 11,81%,” ungkapnya. Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, yakni segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 43,39% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pindah Faskes BPSJ Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
Advertisement
Prediksi BMKG, Cuaca Jogja dan Sekitarnya Jumat 10 Mei 2024 Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund Madani Indonesia, Ini Alasannya
- Ini Alasan BATA Tutup Operasinal Pabrik di Purwakarta
- Waspada Pembobolan Tabungan, Berikut Ini Tips Jaga Keamanan Rekening
- Pindah Faskes BPSJ Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Tutup Pabrik di Purwakarta, Ini Ancang-Ancang Bisnis Manajemen BATA yang Baru
- Siap-Siap! Survei Ekonomi Pertanian DIY Digelar Juni Mendatang
Advertisement
Advertisement