Advertisement

Aturan Direvisi, Pupuk Bersubsidi Bakal Bisa Didapatkan hanya dengan Menunjukkan KTP

Dwi Rachmawati
Kamis, 07 Desember 2023 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Aturan Direvisi, Pupuk Bersubsidi Bakal Bisa Didapatkan hanya dengan Menunjukkan KTP Ilustrasi pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang pupuk Kujang, Indramayu, Jawa Barat. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman bakal mengubah aturan pupuk subsidi lewat revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022.

Nantinya, petani dapat mengakses pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Advertisement

Dia menjelaskan, revisi aturan itu bertujuan memudahkan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP.

Di sisi lain, kartu tani nantinya tetap menjadi salah satu metode penebusan pupuk bersubsidi. "Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kami tengah memasuki musim tanam. Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Amran, Kamis (7/12/2023).

Dia yakin betul, produksi beras dipastikan turun apabila petani sulit mendapatkan pupuk subsidi. Oleh karena itu, Amran mengimbau petani yang tetap kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi agar melaporkan langsung keluhannya ke Kementan dan Pupuk Indonesia. Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil menekankan memasuki masa tanam, pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi.

Dia mengklaim, alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

BACA JUGA: Penyaluran Pupuk Subsidi di Bantul Baru Sekitar 50 Persen

Dia menjelaskan, petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi dengan membawa Kartu Tani atau KTP. "Namun, yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan," kata Ali Jamil.

“Sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam

Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement